SUNGAILIAT - Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, Sjarifuddin Hasan meminta kepada sejumlah bank pemerintah penyakur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membebaskan agunan kepada debitur mikro dengan nilai pinjaman maksimal Rp 20 juta.
Hal tersebut dikatakan di Sungailiat, Senin (12/9), saat melaunching produk unggulan tenun Cual Provinsi Bangka Belitung melalui pendekatan One Village One Product.
Ditegaskannya, perbankan pemerintah yang ditunjuk menyakurkan dana KUR dilarang membebani bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan agunan.
"Kalaupun terdapat bank pemerintah yang sengaja membebani pelaku mikro dengan anggunan maka hendaknya dilaporkan kepada Bupati daerah setempat untuk dilanjutkan ke gubernur atau bisa dilaporkan langsung ke pihak kami," tegasnya.
Ia mengatakan, gubernur diberikan hak untuk mengusulkan penggantian kepada kepala cabang bank tersebut yang memberikan syarat anggunan kepada calon debitur mikro.
"Anggunan yang ditetapkan oleh pihak bank melalui pimpinannya sebagai pelaku pengambil kebijakan justru akan menjadi hambatan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.
Menurutnya, perbankan Nasional yang berpartisipasi dalam penyaluran KUR meliputi, Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, Bukopin. Bank Syariah Mandiri, dan didukung 13 BPD yang tergabung dalam Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Sementera bank daerah yang mendapat kepercayaan menyalurkan dana KUR sebanyak 13 bank meliputi, Bank Jatim, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, Bank DKI, Bank DIY, Bank NTB, Bank Sulut, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank Maluku, dan Bank Papua.
Ia mengatakan, pemerintah mencanangkan anggaran yang diperuntukan bagi KUR sebanyak Rp 20 triliun dan sampai medio 31 Agustus 2011 sudah terealisasi, bahkan realisasi tersebut telah melewati target anggaran yang mencapai Rp 20,2 triliun.
"Dalam penyaluran dana KUR ini, saya merasa bangga karena Provinsi Bangka Belitung terdepan dalam penyalurannya kepada masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan pelaku usaha mikro agar tetap eksis dalam mengembangkan usahanya. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar