Aksi mereka yaitu, menyita,ratusan botol minuman beralkohol serta puluhan jerigen arak dari tiga tempat di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Kata Kasi Opersional Pol PP Bangka Ahmad Suherman, pertama tim berhasil mengamankan dari toko milik Anyun di Kampung Kudai Selatan sebanyak 5 kaleng bir hitam, 20 kaleng bir putih, 7 botol bir putih, 12 botol bir hitam serta puluhan bungkus arak.
Selanjutnya timgab bergerak ke rumah pribadi milik Phong Ham Pok alias Aphon tempat produksi arak putih dari tempat kediaman Apon berhasil diamankan 30 jerigen arak putih,kemudian tim kembali bergerak menujuh pasar Sungailiat.
Dari seputaran pasar Sungailiat tim berhasil mengamankan 6 krat 13 botol bir bintang, 3 krat 13 botol bir angker, 6 dus angker kaleng, 4 kotak 6 botol bir hitam serta 1 pack permen Hack dari toko milik Agus Burnardy alis Alun di Jalan Muhidin pasar Sungailiat.
“Semua tempat yang di azia tidak memiliki izin restribusi tempat minuman keras sesuai dengan Perda Pemkab Bangka no 1 tahun 1999,sementara untuk permen Hhack sesuai hasil pertemuan kita dengan Badan POM beberapa waktu lalu merupakan salah satu jenis produk yang dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki nomor register dari Badan POM. Selain permen Hack ada beberapa produk lainya yang dilarang seperti Kratingdeng kaleng,” kata Herman.
Diimbau Suherman kepada masyarakat termasuk agen,pemilik toko kiranya untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan minuman beralkohol tanpa izin karena tim akan terus melakukan razia secara rutin,terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadhan hingga menjelang lebaran nanti.
Sementara khusus toko milik Alun yang berada di seputaran Jalan Muhidin pasar Sungailiat sudah lama diamati aktifitas karena diduga merupakan salah satu penyuplai minuman beralkohol untuk Pasar Mambo Sungailiat.
Jadi selama ini aktifitas perdagangan minuman beralkohol yang ada di Pasar Mambo Sungailiat itu merupakan suplay dari toko milik Alun, itulah kata Suherman.
Untuk barang barang temuan dari hasil razia sementara ini telah diamankan di Polres Bangka. Untuk proses selanjutnya bakal diserahkan kepada pihak Polres Bangka. ‘Namun jika Polres menyerahkan penanganan ke pihak Satpol PP kita siap untuk memprosesnya ke pengadilan sesuai dengan pelanggaran Perda No 1 tahun 1999 ,menjual minuman beralkohol berkadar 1 persen ke atas tanpa memiliki surat izin restribusi menjual minuman beralkohol,” tegas Suherman.
Razia yang diikuti satlantas Polres Bangka ini berakhir sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas mengamankan Barang Bukti sitaan ke gudang BB Mapolres Bangka. Kapolres Bangka, AKBP. Asep Ahdiatna melalui Kasat Narkoba, Iptu. Hendra Virmanto selaku Pimpinan razia malam itu mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya pihak yang berwajib menertibkan peredaran miras tanpa izin dan untuk menyambut bulan suci ramadhan yang tak lama lagi akan dijalani umat muslim.
"Ini merupakan razia yang secara kontinyu dilakukan menjelang bulan ramadhan ini. Dari informasi yang kami dapatkan dengan adanya proses penyelidikan ternyata tiga tempat ini menjual miras tanpa ada izin," terang Hendra.
Ia juga mengatakan razia ini akan terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Bangka dengan Satpol PP Bangka selama menyambut bulan ramadhan. Pihak kepolisian belum memanggil pemilik toko miras tersebut namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk menetapkan pasal yang akan menjerat pemilik toko miras tersebut. Selain tipiring dimungkinkan pemilik usaha akan dikenakan Undang - Undang kesehatan. (mg08/cr02)