Selasa, 13 September 2011

Pemerintah = Konsultan Investor

SUNGAILIAT - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tentunya sangat diperlukan adanya sinergisitas antar pelaku usaha dengan pemerintah daerah dalam bentuk saling pengertian dan saling mendukung satu sama lain yang disesuaikan dengan peran masing-masing.
    Pelaku usaha/investor diharapkan dapat berfungsi sebagai aktor baik dalam kepentingan pancapaian sasaran bisnis maupun sebagai penggerak ekonomi masyarakat minimal pada lingkup wilayah tempat keberadaannya.
    Sedangkan peran pemerintah daerah yang dalam hal ini dinas/instansi teknis selain  sebagai fasilisator juga diharapkan berperan sebagai konsultan bagi para pelaku usaha baik dalam menujang kepentingan bisnis pelaku usaha itu sendiri maupun dalam rangka pembinaan dan pengendalian yang diselaras dengan tujuan dan sasaran pembangunan ekonomi daerah khususnya  dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, demikian dikatakan Wakil Bupati Bangka pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal belum lama ini di Gedung Wanita Sungailiat.
    "Budaya melayani kepentingan calon investor perlu ditanamkan diseluruh jajaran aparat birokrasi pemerintahan, antara lain birokrat pemerintahan  untuk memberikan pelayanan yang terbaik, memangkas birokrasi, mengurangi beban-beban usaha yang berlebihan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif," ungkapnya.
    Dikatakannya salah satu cara yang telah dilakukan pemerintah untuk menata birokrasi pemerintahan dalam hal menunjang kebijakan investasi adalah dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 29   tahun 2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanamanan modal dalam negeri melalui sistem pelayanan satu atap.
    "Tujuan yang ingin dicapai adalah dalam rangka meningkatkan efektifitas serta menyederhanakan sistem pelayanan penyelenggaraan penanaman modal serta "support" instansi sektoral atau teknis yag mengeluarkan izin," imbuhnya
    Yang sering menjadi persoalan sekarang adalah izin kegiatan investasi atau usaha yang melebihi dari izin yang telah diatur dengan penanganannya dibeberapa tempat/lebih dari satu pintu yang tentunya berdampak memakan waktu dan biaya, yang secara rasional sejumlah ijin tersebut sangat relevan dengan operasional investasi di daerah.
    "Melalui kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan bidang penanaman modal ini semoga dapat menambah wawasan, pengetahuan dan bekal serta membangun rasa saling pengertian dan kerjasama dinas/instansi dalam menyikapi semua kebutuhan calon investor terutama bagi perbaikan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Bangka," tandasnya. (*) 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More