Masyarakat harus sadar dan cepat menanggapi hal tersebut. Dari pengamatan Radsul di lapangan Timgab sekitar pukul 9.30 WIB kemarin mulai bergerak mencari dan merazia tempat-tempat yang diduga ada bahan berbahaya.
Tim langsung meluncur ke lokasi sasaran yaitu pusat perbelanjan Puncak di jalan Jenderal Sudirman Sungailiat.
Dari pusat perbelanjan ini tim berhasil menemukan produk yang dilarang untuk diperdagangan antara lain jenis bumbu masak merek Tom Khai Tai produksi Thailand yang tidak memiliki no register dari Badan POM.
Selain itu ditemukan juga kompor gas merek Win Gas dan selang kompor gas merek Tajima tidak memiliki standar SNI.
Untuk bumbu masak diminta agar manajemen Puncak untuk tidak diperdagangakan dan minta untuk di kembalikan ke pihak distributor, demikian juga untuk kompor gas dan selangnya. "Selain itu, kita sita satu unit untuk dijadikan barang bukti," kata pemimpin operasi, Mulyadi.
Sementara pihak Puncak melalui asisten managernya Cia Die mengatakan akan segera mengembalikan produk-produk yang dilarang untuk diperdagangakan ke pihak distributor.
"Karena memang kita sudah ada perjanjian, barang tersebut dapat dikembalikan dan berjanji untuk selalu pengawasan untuk jenis barang barang baik kadaluarsa maupun yang dilarang untuk tidak di perdagangakan," katanya.
Selanjutnya tim bergerak menuju ke pusat grosir Crisco di jalan Pasar Bawah Sungailiat.
Di sini tim memne,ukan beberpa jenis produk yang mengandung bahan berbahaya seperti halnya jenis Kosmetik Qian Yan yang dindikasi mengandung bahan berbahaya jenis mercuri, seta produk makanan anak permen merek Candy Happyyang tidak memiliki no register dari Badan POM.
Sementara kosmetik tersebut sebanyak 50 buah disita dan dimusnahkan bersama di halaman pusat perbelanjaan tersebut.
Seterusnya tim melanjutkan razia ke toko Damai Jaya di jalan Pasar Ikan Sungailiat. Di toko ini tim tidak berhasil menemukan jenis produk barang-barang yang dilarang.
Lalu tim lanjut kegiatan razia Kecamatan Pemali, di toko lAiat di jalan Batin Tikal lingkungan Karya Makmur Kecamatan Pemali.
Tim berhasil mengamankan permen Hack dan Kratingdaeng kaleng yang dilarang untuk diperdagangakan karena mengandung bahan berbahaya dan kedua produk ini pun di musnahkan.
Selanjutnya tim bergerak menuju toko Ahiung dan dari sini tim berhasil menyita 5 kaleng susu murni Cap Beruang yang tidak memiliki register Badan POM yang lalu dimusnahkan.
Sementara Ketua Tim Razia Mulayadi mengatakan, dari 3 tempat yang dirazia mengatakan. "Kita pun mengingatkan kepada masyarakat hati-hati," pintanya. (mg08)