This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 14 Juni 2011

Yo, Binasakan Karaoke Rese'

Share
SUNGAILIAT - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka mendukung penuh keputusan yang bakal diambil oleh Sat Pol PP Pemkab Bangka, yang akan menghentikan segala macam aktifitas di karaoke Batu Bedaun.
    Dukungan itu diberikan karena tidak lain, cafe itu cukup bandel, setelah beberapa waktu lalu cafe tersebut turut terjaring dan tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk pengoperasian kegiatan hiburan malam dan hiburan karaoke itu sendiri.
    Dukungan itu disampaikan sendiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab, Asep Setiawan kepada Radsul, Sabtu (18/6) di sela-sela acara di Rumah Dinas Bupati Bangka. "Kita memang telah mengeluarkan izin untuk hotel, namun sudah sekian lama hotel itu tidak juga terbangun dan beroperasi," kata Asep.
    Malah katanya izin hotel yang telah dikeluarkan oleh pemkab disalahgunakan untuk membuka kegiatan hiburan malam seperti karaoke. "Pihak kita beberapa kali memanggil pengelola untuk menghadap, namun pihak pengelola sendiri rupanya tidak pernah datang untuk hadir di rapat yang telah kita layangkan melalui surat resmi," sesal dia.
    Ditambahkan Asep, untuk kelengkapan fasilitas hotel memang ada fasilitas tempat hiburannya, namun kalau hotelnya sendiri belum dibangun dan beroperasi, lalu surat izin yang dikeluarkan Pemkab Bangka malah dibikin tempat hiburan malam, itu kata Asep sama saja dengan menyalahi surat izin tersebut.
     "Jadi upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Bangka melalui Pol PP Bangka untuk menghentikan aktifitas karaoke Batu Bedaun, kita dukung sepenuhnya sampai pengelola dapat mentaati ketentuan hotel hotel dan restorannya berdiri, kalau sudah, baru kita izinkan untuk membuka tempat hiburan seperti karaoke tadi," ungkapnya.
    Sementara Kasat Pol PP Bangka, Daylan Amrie mengatakan dihentikannya aktifitas dari karaoke Batu Bedaun itu sendiri karena memang pengelola telah menyalahi aturan dari izin yang diterbitkan oleh Pemkab Bangka, di mana izinnya mendirikan hotel malah dibangun karaoke, sementara hotelnya jangankan bangunan, pondasi saja entah di mana kata Daylan.
    "Jadi jelas aktifitas karaoke itu sendiri ilegal, tidak jelas peruntukannya yang seharusnya disesuaikan dengan perizinan karaoke itu sendiri. Jelas-jelas ini telah menyalahi aturan, kita minta agar sementara aktifitas di situ dihentikan," tegasnya.
    Pol PP sendiri masih kata Daylan telah melayangkan surat ke Bupati Bangka dan tinggal menunggu surat penuturpan dari bupati turun. Kalau surat itu sudah di tangan Pol PP maka jangan harap karaoke itu akan tetap berjalan. "Karena akan langsung kita tutup," janjinya.
    Apalagi kata Daylan, selain karaoke itu tidak berizin, ditambah lagi karaoke itu dijadikan tamunya sebagai tempat dan fasilitas untuk mengkonsumsi barang terlarang. Seperti yang ditemukan oleh tim gabungan, ada ineks dan sabu-sabu. (mg08)

Yakinlah, Ikan Bangka tak Berformalin

ShareSUNGAILIAT - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Bangka, Ratno D Mappywali, menegaskan bahwa ikan hasil tangkapan para nelayan bebas menggunakan formalin serta zat pengawet terlarang lainnya.
    "Untuk mengawetkan ikan agar tetap kondisi segar, para nelayan lebih memilih mempergunakan es curah yang dipasok oleh distributor es maupun langsung dari pabrik," katanya di Sungailiat, Senin (13/6).
    Ia mengatakan, para nelayan maupun pedagang pengumpul lebih memilih mempergunakan es karena untuk mendapatan kualitas ikan yang tetap segar, disamping dilarang menggunakan formalin atau jenis zat pengawet lainnya lebih sulit didapatkan.
    "Saya yakin, para nelayan tidak ada satupun yang mempergunakan formalin karena harga yang lebih mahal dibandingkan es, serta nelayan sendiri tidak tahun mendapatkan zat pengawet terlarang tersebut," jelasnya.
    Ratno menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan karena memang kualitas ikan dijamin segar dan menyehatkan.
    "Selain adanya imbauan dari Pemerintah mengenai larangan penggunaan formalin, saya sendiri sebagai ketua organisasi yang membidangi nelayan sering memberikan arahan terkait larangan yang sama," ujarnya.
     Menanggapi adanya ikan yang ditemukan menggunakan formalin, dirinya menampik bahwa ikan tersebut bukan hasil tangkapan nelayan asal Kabupaten Bangka, dan dimungkin pasokan ikan dari luar pulau Bangka.
     Sementara Syamsuddin salah satu nelayan Sungailiat juga menjelaskan, selama dirinya menjadi nelayan puluhan tahun, belum pernah sekalipun mempergunakan formalin dengan alasan sangat membahayakan orang lain.
     "Untuk apa saya mempergunakan formalin sementara kebutuhan es tercukupi serta dengan harga yang relatif lebih murah," katanya.
     Kebutuhan es yang dipergunakannya kata Syamsuddin, mencapai lebih 500 kilkogram setiap kali melaut dan tidak pernah mengalami kesulitan mendapatkannya.
    Formalin sendiri  adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen sebagai pengawet.
    Formalin dikenal sebagai bahan pembunuh hama (desinfektan) dan banyak digunakan dalam industri. Sering dimanfaatkan untuk pembersih lantai, kapal, gudang dan pakaian.
     Akibat yang ditimbulkan dapat berupa luka bakar pada kulit, iritasi pada saluran pernafasan, reaksi alergi dan bahaya kanker pada manusia.
    Formalin yang digunakan untuk mengawetkan ikan adalah suatu penyimpangan. Paparan berulang formaldehid dalam jangka lama secara oral bisa dideteksi dengan kerusakan organ hati dan ginjal. Perubahan histologi kedua organ ini terjadi bila zat toksik telah mencapai konsentrasi tinggi. (cr03)  

Warga TPB Tagih Janji Tiang Listrik

ShareSUNGAILIAT— Warga Perumahan Taman Pesona Bangka (TPB) Sungailiat mempertanyakan komitmen pihak Koperasi Korpri Sejahtera.
    Komitmen yang mereka pertanyakan itu adalah, janji pemasangan tiang listrik beton yang katanya akan terealisasi pada bulan Juli 2011, namun  kenyataannya, sampai hari Senin, (13/6) tiang beton untuk pemasangan litrik PLN belum juga dilakukan sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat sekitar yang bermukim di perumahan TPB Sungailiat.
    Terkait masalah tersebut, Ketua Koperasi Korpri Sejahtera, M Nursi yang juga menjabat sebagai Sekretaris di Badan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka (Pemdes Bangka) mengatakan dirinya sebagai ketua Koperasi yang baru memang mengetahui kalau pihak Koperasi Kopri Sejatera yang saat ini di bawah kendalinya akan melakukan pemasangan tiang listrik beton yang nantinya  di salurkan kepada perumahan warga yang ada di PT Wiba, tapi dirinya tidak ikut serta dalam memberikan kontribusi terhadap pemasangan tiang listrik tersebut. Karena dalam hal ini, Eri Gusmawan (Ketua Koperasi Korpri yang lama) dan juga menjabat sebagai Sekretaris DPPKAD Bangka yang mengurus masalah perumahan tersebut.
    “dalam arti kata koperasi yang membuat surat dan Pak Eri yang melanjutkan kepengurusannya,” kata Nursi.
    Menurutnya juga masalah pembangunan tiang listrik tersebut yang sampai saat ini belum rampung pengerjaannya, kepengurusan Koperasi Kopri Sejahtera telah memberikan kuasa kepada Eri Gusmawan untuk melanjutkan permasalahan listrik di Perumahan Sungailiat.
    “kita sudah memberikan kuasa kepada Eri Gusmawan, karena dia (Eri) yang tahu dari awal tentang itu. Kita dari kepengurusan baru cuma melanjutkan saja,“ ungkap Nursi.
    Berdasarkan  jawaban tersebut, Radsul juga menghubungi  Eri Gusmawan terkait kuasa yang diberikan oleh Kepengurusan Koperasi Korpri Sejahtera tentang masalah kepengurusan listrik yang ada di TPB Sungailiat, malah ia menyangkal kalau dirinya tidak terlibat lagi dalam hal kepengurusan masalah listrik yang ada di perumahan TPB tersebut.
    “saya lagi sakit, istirahat di rumah. Dan yang pasang tiang dan jaringan itu pihak rekanan PLN dan tidak ada hubungannya dengan saya,” ungkap Eri singkat melalui handphonenya via smsnya, Senin sekitar pukul 10.39 WIB.
    Sementara Sekda Bangka, Tarmizi H Saat ketika dihubungi Radsul mengungkapkan mengenai  masalah tersebut  pemerintah daerah sudah konfirmasi dengan pihak PLN untuk melakukan pemasangan terhadap tiang PLN tersebut. Dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan oleh pihak PLN.
    “kita sudah konfirmasi ke PLN, mereka sudah komit dalam waktu dekat ini akan melakukan pemasangan terhadap tiang tersebut sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT Wiba Dengan pihak PLN,“ jelas Tarmizi singkat.
    Namun, Pihak PLN Ranting Sungailiat  sendiri ketika ditanyakan hal tersebut, Kepala Ranting PLN Cabang Sungailiat, Budi  tidak berhasil ditemui karena sedang melakukan razia kelapangan terkait membludaknya pelanggan PLN yang belum membayar rekening listrik. (cr02)

Gara-gara Miras, Pol PP Pening

ShareSUNGAILIAT - Kasi Operasioanal Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman mengaku dibuat pening dengan maraknya  penjualan minuman keras dalam botol beralkohol tinggi.
    Padahal berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor: 1 tahun 1999 tentang retribusi tempat  izin penjualan minuman beralkohol itu ada aturannya dan menjual miras harus ada izin dari pemerintah.
    Namun sekarang ini sepertinya bebas orang menjual minuman keras di Kabupaten Bangka. "Bulan ini saja dalam razia kita mengamankan atau menyita sejumlah  403 botol minuman keras dalam botol  yang beredar di Belinyu,  Sungailiat dan  rata-rata  jenis minuman keras yang beredar berkadar alkohol  tinggi 4,5%. Aturannya miras yang dijual dan harus ada izin itu, miras beralkohol rendah, yaitu di bawah  1%," katanya.
    Dia minta masyarakat dan dinas-dinas terkait lainnya serta dewan ikut membantu dalam menertibkan miras, sehingga miras tidak marak dijual, terutama di Bangka, berdasarkan pengakuan para penjual, bahwa miras itu didatangkan dari Pangkalpinang dari agen, karena Pangkalpinang bukan termasuk daerah kekuasaan Pol PP Bangka, tentunya susah untuk menghentikannya.
       ”Tapi kenyataannya di daerah kita, minuman keras beralkohol tinggi  tersebut, secara diam-diam dijual di toko-toko, warung di seputar pasar di terminal bebas sekali, tanpa ada izin dari pemerintah,” ujarnya.
       Ditambahkan Ahmad Soherman, bahwa  kita kurang mendapat dukungan dari warga masyrakat dalam penertiban miras berkadar alkohol tinggi. Aturannya yang dijual di masyarakat, jenis  miras yang alkoholnya berkadar di bawah 1%, tapi kenyataannya  yang dijual bebas miras dengan kadar alkoholnya tinggi 4,5%
    Pol PP sudah menertibkan minuman keras tersebut, tapi sepertinya para penjual tidak jera-jera terus saja menjual, lalu masyarakat menganggap bahwa  seperti  bir dalam botol dan jenis lainnya tersebut dianggap tidak bermasalah dan bisa dijual dengan bebas. Otomatis  dengan bebasnya  menjual miras beralkohol tinggi tersebut , maka munculah karaoke dan cafe-cafe.
     ”Kita sangat berharap peran kepedulian semua pihak  untuk sama-sama memberantas miras yang marak di jual di daerah kita,” tandasnya. (her/bbg)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More