SUNGAILIAT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka telah menaikkan tarif airnya, kali ini, PDAM kembali melakukan terobosan yaitu menaikkan tarif biaya pemasangan baru.
Kata Kepala PDAM Tirta Bangka, Darmanto, kenaikan tarif untuk pemasangan baru dikarenakan adanya perubahan dari biaya jaminan langganan, sementara untuk tarif baru sendiri untuk kelompok sosial, yang tadinya sebesar Rp 713 ribu naik menjadi Rp 725 ribu. Atau ada kenaikan sekitar Rp 12 ribu.
"Untuk kelompok rumah tangga yang sebelumnya tarif Rp 725 ribu naik menjadi Rp 740 ribu. Jadi untuk pemasangan baru naik sekitar Rp 15 ribu, sedangkan untuk kelompok niaga yang tarif lam Rp 746 ribu, naik jadi Rp 766,500, ada kenaikan sekitar Rp 20,500," terangnya.
Kenaikan sendiri ditetapkan karena adanya perubahan biaya jaminan untuk langganan, karena biaya jaminan langganan sendiri mengikut biaya tarif air.
"Karena sebelumnya kita telah melakukan kenaikan terhadap tarif air PDAM, maka secara otomatis tarif biaya pasangan langgan baru harus disesuaikan dengan tarif yang baru juga, untuk itu kami minta untuk dapat dimaklumi oleh para pelanggan yang ingin melakukan pemasangan air PDAM," harapnya.
Darmanto lagi, biaya yang telah ditetapkan tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh PDAM Tirta Bangka. (j0i)
0 komentar:
Posting Komentar