"Saya yakin kakak saya tersebut tidak bersalah dan suatu saat akan bebas dari segala macam tuduhan," kata Acharta, adik sepupu Antasari Azhar di Sungailiat, Kamis (29/9).
Keyakinan tersebut kata dia, dibuktikan dengan bukti-bukti dan saksi pada saat persidangan termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret kakaknya dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
"Semua keluarga hanya bisa berdoa dan pasrah dengan penuh keyakinan, kalau suatu saat Allah SWT akan menunjukan jalan yang benar tetap benar," katanya.
Keyakinan lain yang memperkuat keluarga kalau Antasari tidak bersalah karena selama ini yang bersangkutan dikenal oleh keluarga sebagai sosok yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela terlebih masalah perempuan.
"Saya tahu persis sifat dan karakter kakak saya tersebut, orangnya tidak mudah tergiur apalagi hanya masalah perempuan," katanya.
Ia mengatakan, salah satu pengacara kakaknya, Ari Yusuf Amir mengatakan di salah satu media online, menjelaskan bahwa Komisi Yudisial menemukan indikasi perilaku hakim tak profesional karena mengabaikan beberapa fakta penting di persidangan.
"Kakak saya adalah orang hukum yang tahu dengan aturan, mana mungkin dia sengaja melanggarnya," ujarnya.
Antasari Azhar menurut Acharta adalah sosok pemimpin yang jujur, mengedepankan profesionalime dalam menjalankan tugasnya.
"Dia (Antasari) mengatakan kepada keluarganya kalau mau bekerja di pemerintahaan atau di Kejaksaan harus mengikuti aturan yang berlaku dan saya tidak mau membantu untuk memasukan menjadi pengawai pemerintah kalau tidak mengikuti prosedur," tegasnya. (cr03)