SUNGAILIAT - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan melakukan perputaran pejabatnya.
Itu ditegaskan Bupati Bangka Yusroni Yazid, Senin (12/9) selesai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Bangka dengan agenda Pengesahaan KUA PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun 2011.
"Dalam waktu dekat Pemkab kembali akan melakukan rolling jabatan pejabat khususnya Eselon IIB Dan IIIA yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka," kata dia.
Namun Yusroni buru-buru mengatakan lagi, bahwa yang ia lakukan bukanlah dikategorikan sebagai mutasi, karena alasannya ada 2 jabatan yang kosong, dan itu harus diisi.
"Dan yang mengisi jabatan yang kosong ini juga, berarti harus digantikan posisi lamanya, jadi jelas ini bukan mutasi, hanya rolling tempat yang kosong," katanya.
Penggantian jabatan yang dilakukan itu sendiri khusus dilakukan untuk menggantikan para pejabat yang telah memasuki masa pensiun, dan juga untuk mengisi beberapa jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya yang pindah ke Provinsi Bangka Belitung.
"Jadi jabatan-jabatan yang kosong sekarang tersebut harus segera diisi agar kinerja kerja dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, sementara pejabat yang kosong seperti Pak Taufik Rani dan Pak Ifran Rasyid mutasi ke Pemprov," ulas Yusroni.
Dijelaskan dia lagi, kemungkinan pelantikan pejabat yang baru akan dilakukan dalam minggu-minggu ini juga, namun untuk hari dan tanggalnya belum dapat ditentukan karena adanya revisi dari surat penggantian pejabat tersebut.
Selain Itu proses rolling inipun akan dilakukan pada bulan Desember nanti karena untuk mengisi jabatan yang kosong yang ditinggal oleh pejabat yang lama, yang sudah habis masa baktinya, yang telah memasuki usia 58 tahun.
"Namun masa jabatan itu sendiri dapat diperpanjang jika tenaga dari yang bersangkutan masih diperlukan," kata dia lagi.
' Nah, saat ditanya untuk pengajuan masa jabatan itu sendiri maksimalnya, sesuai dengan aturan bisa diperpanjang untuk berapa kali, kata bupati perpanjangan masa jabatan untuk pejabat yang telah memasuki usia pensiun, sesuai aturan maksimalnya 2 kali.
Dan itupun harus dengan pertimbangan-pertimbangan melalui persyaratan khusus.
"Namun untuk di Pemerintahan Kabupaten Bangka sendiri telah kita sepakati cukup satu kali untuk perpanjangan massa jabatan bagi para pejabat yang telah memasuki masa pensiun, supaya ada pengkaderan, dan perpanjnagan masa bakti juga dapat dilakukan untuk pejabat eselon II ke atas seperti IIB, IIA mungkin dapat dilakukan perpanjangan 2 kali," tandasnya. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar