This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 22 November 2011

PLN: Tak Mungkin Kami Putihkan

ShareKepala Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edwin Nasrin, akhirnya memberikan klarifikasi terkait carut marut persoalan  protes masyarakat  kepada PLN Ranting Sungailiat, yang terjadi hampir di beberapa waktu belakangan ini.
Kemarahan masyarakat terhadap PLN ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat yang merasa di rugikan oleh PLN, karena mereka terpaksa harus menanggung pembayaran biaya tagihan listrik yang membengkak, hanya akibat ulah mitra PLN yang selama ini bekerja asal-asalan dan main asal catat saja.
Hal ini dijelaskan oleh Edwin Aldrin di Pangkalpinang. Menurutnya, kesalahan pecatat meter yang terjadi selama ini adalah merupakan kesalahan pencatat meteran di lapangan, yang mencatat KWH  pemakaian listrik pelanggan lebih sedikit daripada pemakaian yang sebenarnya.
Hal inilah yang akhirnya membuat PLN mengakhiri kontrak kerja dengan mitra PLN yang bertugas mencatat meteran yakni dari PT PAS dan setelah tidak lagi menjalin kerjasama dengan PT PAS, PLN  wilayah Bangka Belitung menggandeng mitra baru yakni dengan PT MIU (Mitra Insan Utama).
Kasus ini akhirnya mencuat dan sontak saja membuat masyarakat kaget bukan kepalang, karena mengetahui beban  pembayaran listrik mereka membengkak setelah PT MIU melaksanakan tugasnya menyampaikan tagihan listrik (KWH), yang sebenarnya.
Di mana dari hasil laporan yang diperoleh PT MIU ini ternyata pecatatan KWH listrik yang selama ini dilakukan oleh PT PAS tidak sesuai dengan kondisi pemakaian listrik yang sebenarnya dipakai oleh pelanggan.
"Contohnya adalah Pelanggan A sebenarnya  telah menggunakan daya listrik sebesar 1000 Watt, tetapi yang dicatat dan ditagih oleh mitra dari PT PAS hanya sebesar 200-300 Watt saja, padahal sisanya ada 700 Watt, tapi justru tidak dicatat dan tidak ditagih oleh PT PAS, sehingga akibatnya pelanggan selama ini pun mengira apa yang telah dicatat oleh PT PAS itulah hasil yang sebenarnya," ungkapnya.
Dan masyarakat pun karena merasa  pembayaran listrik tiap bulan cukup terjangkau atau tidak besar, maka seolah masyarakat kemudian menjadi terlena dan akhirnya masyarakat pun semakin menambah atau membeli alat-alat listrik di rumah.
Kata Edwin Aldrin, yang dirugikan dalam hal ini sebenarnya bukan hanya dirasakan oleh pelanggan atau konsumen PLN saja, tapi juga PLN sendiri, PLN rugi  berarti rakyat juga yang rugi, PLN itu punya publik, Negara dan Negara itu adalah milik rakyat.
Dalam kurun waktu lebih kurang 1 tahun PLN telah dirugikan sebesar 8 ribu Watt, inipun kalau kerugiannya ada 10 ribu watt, berarti yang selama ini dilaporkan kepada PLN hanya sebesar 2 ribu Watt, kata Edwin.
Ketika disinnggung bagaimana kalau solusinya diputihkan saja, menurut Edwin  pemutihan tagihan listrik pelanggan yang membengkak tidak mungkin dilakukan, karena kalau diputihkan berari harus lapor ke direksi dan juga ke Kementerian Keuangan.
”Tidak mungkin diputihkan, jadi kami dari PLN Wilayah Bangka Belitung menawarkan solusi permasalahan ini yakni, dengan cara pelanggan yang tagihan listriknya membengkak maka untuk melunasinya tetap bisa melakukan pembayarannya, dengan cara mencicil di masing-masing ranting atau rayon," ungkapnya.
Solusi yang kedua adalah mengganti saja KWH meter yang lama dengan KWH Pasca Bayar menjadi KWH listrik Pra-Bayar (LPB). PT PAS telah melakukan Wanprestasi kepada PLN, sehingga PT PAS telah diblacklist.
Dan mereka harus mengganti kerugian yang diakibatkan.
PLN  juga diisukan akan digugat ke PTUN? "Kita memaklumi, karena wajar mereka kaget karena persoalan ini, tapi kami dari PLN berharap agar masyarakat dapat melihat lebih jelas pokok pangkal persoalan ini lebih jeli,” katanya.
Edwin Aldrin mengatakan selama ini PLN juga kerap mengalami masalah di keuanngan  pelaksanaan, maka dari itulah hadirnya PLTU juga dimaksudkan salah satunya adalah untuk lebih memperkecil biaya operasional, dengan cara memperkecil biaya pembelian bahan bakar listrik, kalau selama ini PLN menggunakan disel dengan bahan bakar solar, dan kalau PLTU menggunakan bahan bakar batubara.
Penghematan seperti ini akan  menyebabkan penekanan biaya operasional listrik atau biaya pokok produksi, makanya PLN berharap sekali PLTU tahap I  di Desa Air Annyir tahun 2012 sudah bisa beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat khususnya pelanggan untuk melakukan penghematan terhadap listrik, yakni dengan menggunakannya secara bijak.
Sehingga jika kesadaran ini sudah ada di masyarakat maka akan mampu memberikan efek yang baik yakni beban puncak yang harus ditanggung oleh mesin PLN  menjadi lebih kecil.
”Masyarakat harus memakluminya mesin PLN yang kita punya hingga saat ini adalah mesin tua” jadi seharusnya jika mesin PLN yang kita punya bebannya tidak terlalu berat, maka  mesin akan lebih awet dan tidak cepat rusak, makanya harusnya maksimal beban pembangkit PLN itu  60 persen," tuturnya.
PLN itu hanya mesin, jadi dia juga punya kemampuan terbatas, sama halnya dengan motor atau mobil, kalau menggunakan kecepatan sampai mencapai 120 km/jam maka bensinnya akan hemat dan dia juga lebih awet. (cr04)

Tim Turun, 146 Miras Disita

ShareBELINYU - Tim terpadu dari pihak Satpol PP Kabupaten Bangka bersama dengan instansi terkait lainnya, melakukan pemantauan sekaligus penertiban, terhadap perizin usaha yang ada di di Kawasan pertambangan Parit 19 kecamatan Belinyu, Senin, 21/11 kemarin.
Kasi Samapta Sat Pol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Fauzi mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu oleh pihak Deperindag, Sinas Kesehatan, BLH dan Kecamatan Belinyu  sesuai dengan surat instruksi dari Bupati Kabupaten Bangka.
Dikatakannya dalam penertiban kali ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai botol minuman yang beralkohol tanpa memiliki perizinan dalam perdagangan.
Sebanyak 90 kaleng bir, 32 botol bir merek Angker, 4 botol Guiness dan 20 kaleng Guiness, yang ada di warung milik Rd warga Dusun Air Anget Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu, selain itu juga tim berhasil mengamankan beberapa kaleng minuman merek Kratingdaeng dan Susu cap Beruang karena diduga ilegal.
"Dalam penertiban kali ini ada puluhan botol minuman keras yang kami sita, karena tidak memiliki perijinan perdagangan, ada juga beberapa minuman kaleng juga kami lakukan penyitaan, karena dinilai oleh pihak Disperindag Kop Kabupaten Bangka Ilegal," jelasnya.
Ditambahkannya  untuk barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut." Untuk sementara barang bukti telah kami amankan di kantor, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(trh)
 

Bolehkah BGM Ekspor Mineral Ikutan?

ShareSUNGAILIAT - Hasil konsultasi DPRD Kabupaten Bangka ke Kementerian Perdagangan di Jakarta, ekspor mineral ikutan dari hasil penambangan timah yang diambil satu izin usaha penambangan timah, tidak diperbolehkan.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Rendra Basri Senin (21/11), jadi menurut Rendra ekspor untuk mineral ikutan tersebut dilarang karena berdasarkan Undang-undan no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Selain itu ketentuan mineral ikutan ini juga diatur dalam PP no 23 tahun 2010 terkait tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan batu bara, sementara sampai saat ini Kabupaten Bangka belum mengeluarkan izin khusus penambangan untuk mineral ikutan," jelas Rendra.
Jadi jelas referensi yang didapatkan dari hasil konsultasi itu, baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertambangan, bahwa ada larangan keras untuk pengeksporan mineral ikutan tanpa IUP tersendiri, jadi kalau yang IUP-nya mengatakan untuk penambangan timah, maka yang boleh diambil itu timah bukan mineral ikutannya bisa diikutsertakan.
Ditambahkan Rendra, mineral ikutan bisa dimanfaatkan untuk ditambang dan hasilnya bisa diekspor, jika usaha penambangan menggunakan izin IUP penambangan tersendiri, terkait dengan hasil mineral ikutan yang ditambang.
"Dan hasil konsultasi ini sendiri nantinya akan kita jadikan referensi bagi para anggota Pansus kita, yang tergabung dalam Pansus PT BGM, dalam mengambil keputusan dalam pansus terkait masalah PT BGM," ungkapnya.
Ditegaskan Rendra, bukan ada aturan untuk melarang adanya ekspor mineral ikutan tapi dilarang karena mineral ikutan itu tidak bisa di tambang, atau dieskpor selagi izinnya menggunakan izin penambangan timah, jadi mineral ikutan bisa ditambang dengan izin tersendiri, terkait dengan izin penambangan yang berkaitan dengan mineral ikutan itu. (j0i)

Polisi Amankan Pengedar Barang Haram

ShareSUNGAILIAT - Lagi, Kepolisian Polres Bangka melalui  Satuan Narkoba Polres Bangka Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan barang haram, jenis ganja.
Sekaligus berhasil mengamankan Sudirman alias Sudi (49) yang merupakan seorang buruh, yang tinggal di lingkungan Parit Pekir Sungailiat, lantaran Sudi diduga menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 48 paket (48 am) kecil, di dalam rumahnya Kamis kemarin (17/11).
Kronologis penangkapan yang diperoleh oleh Radsul, bermula Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Lalu Polisi pun meluncur serta melakukan penyelidikan ke lapangan guna menindaklanjuti atas laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya Polisi mendapatkan bukti yang kuat Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Sudi berikut, barang buktinya sebanyak 48 paket daun ganja kering, siap jual yang disimpan di dalam plastik hitam.
Sudi pun tak dapat mengelak dan berkutik setelah polisi mendapatkan barang bukti. Atas perbuatannya tersebut langsung digiring ke Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak Cuma itu saja, masih dalam waktu yang sama Polisi pun berhasil menggagalkan pesta narkoba di kawasan tempat hiburan malam Pantai Batu Bedaun Sungailiat sekitar pukul 21.00 WIB. Di sana petugas berhasil meringkus 3 orang tersangka di tempat yang berbeda, awalnya petugas menciduk Dedy (31) warga Jalan Matras Sungailiat ketika hendak menghisap sabu.
Bersama Dedy petugas pun ikut mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dari tangannya.
Dan dari tertangkapnya Dedy, petugas mengantongi nama Joni dan Kiki yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut . Tak lama berselang, kedua tersangka Joni dan KIki langsung diamankan di rumah keduanya masing - masing.
Kapolres Bangka, AKBP. Asep Ahdiatna,SIK,MH melalui Kabag Operasional polres bangka Kompol Jojo Sutarjo, saat ditemui berbagai media Senin kemarin (21/11) di ruang kerjanya mengatakan membenarkan penangkapan 4 tersangka narkotika tersebut.
Dikatakannya lagi keempat tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narotika di 2 tempat tersebut. Setelah dicek ternyata penyelidikan pun benar," tukasnya. (cr05)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More