Karena katanya dengan adanya aktifitas Jamaah Ahmadiyah tersebut telah mengganggu ketentraman hidup umat beragama di Kabupaten Bangka umumnya, dan di sekitar lokasi tersebut. Itu dikatakan Sekda Bangka saat menjadi pembicara dalam acara penyuluhan HAM bagi umat beragama dan pemuka masayrakat adat, yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, kerjasama dengan RRI Sungailiat, Rabu 15/6). Selain menghadirkan Sekda Bangka sebagai pembicara, acara tersebut juga menghadirkan pembicara dari Komnas HAM Saharuddin Daming SH MH, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bangka Husin Jais.
"Selama ini kehidupan dari umat beragama yang ada di Kabupaten Bangka cukup kondusif, namun sejak hadirnya Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Bangka masayrakat dibuat resah, khususnya di mana mereka melakukan aktifitas itu," kata Sekda.
Jelasnya lagi kata Tarmizi, untuk menindaklanjuti kecemasan dari masayarakan dan warga sekitar Pemda Kabupaten Bangka sudah menelorkan 2 kali Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang keberadaan dari aktifitas jemaah itu.
"Untuk menindaklanjuti adanya aktifitas dari Jamaah Ahmadiyah itu sendiri yang telah membikin resah masyarakat, pihak Pemda Bangka telah merencanakan akan mengumpulkan semua pemuka masyarakat, untuk menyikapi dari keputusan yang diambil oleh Pemerindah Daerah Bangka," ujarnya.
Jelas Tarmizi lagi, lebih lanjut aktifitas dari Jemaah Ahmadiyah itu sendiri telah membuat riak-riak yang dapat melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Bangka merasa terganggu, ketergangguan itu sendiri karena selama ini umat beragama di Kabupaten Bangka hidup dalam kondisi yang kondusif.
"Mereka hadir, di lingkungan Sri Menanti masyarakat jadi resah, jadi azas ketentraman dari kami juga terganggu, jadi bukan kita yang melanggar HAM, tapi aktifitas mereka yang telah membuat masyarakat jadi resah," tegasnya.
Namun bagaimanapun kata dia, situasi yang terjadi diharapkan kiranya masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka, terutama yang ada di Srimenanti untuk tetap menjaga situasi yang kondusif untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarkis, apalagi terhadap para jemaah tersebut, karena kata Tarmizi, Pemerintah Daerah Bangka telah mengatur semuany melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati, (mg08)