This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 11 Agustus 2011

Bangka Rawan Konflik

ShareSUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka segera mengurusi batas-batas desa di Kabupaten Bangka.
    Karena, saat ini batasnya sendiri tidak jelas. "Untuk itu kita minta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera untuk merealisasikan batas-batas desa tersebut, sehingga dikemudian hari tidak akan menimbulkan masalah," pinta salah satu anggota DPRD Bangka, Agung Setiawan, Rabu (10/8).
    Dia mengatakan itu, sesuai dengan kondisi riil di lapangan yang telah dia buktikan sendiri. "Riilnya begitu, yang terjadi di lapangan saat ini berkaitan dengan penetapan batas desa," katanya.
    Maka dengan tegas dia meminta pemerintah daerah melalui intansi terkait, dalam ini hal ini kantor pemerintahan desanya harus dapat segera memyelesaikan untuk penetapan batas desa yang ada di Kabupaten Bangka.
    Contohnya kata Agung, wilayah Kelurahan Kenanga saja dengan Desa Rebo sampai saat ini batasnya tidak jelas, kata dia, kalau sampai batas desanya saja sampai tidak jelas maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari, contohnya bisa menimbulkan masalah yang berkaitan dengan surat tanah atau sertifikat kepemilikan sebidang tanah.
    Misalnya, dalam pembuatan surat tanah yang telah dibuat oleh masyarakat tenyata pada desa A namun ternyata berubah menjadi wilayah lurah B, maka akan menimbulkan masalah bahkan bisa saja akan menimbulkan keributan atau konflik.
    "Makanya sekali lagi kita minta dan kita imbaukan kepada pemerintah dalam hal ini kepada intansi terkaitnya jangan membiarkan kondisi batas ini terlalu berlarut-larut," pintanya tegas.
    Pendataan yang baik katanya tidak akan menimbulkan masalah yang terlalu parah di kemudian hari nanti, karena tidak ada yang akan menduga hal apa yang bakal terjadi besok. "Misalnya wilayah Desa Rebo dan ini wilayah Desa Kenanga dan batas desa yang baku ini kita harapkan dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka," harap dia lagi.
    Dan kejadian dalam penetapan batas desa ini sendiri tidak hanya terjadi pada suatau wilayah desa seperti halnya Desa Rebo dan Kenanga namun, yang harus segera ditetapkan itu seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten Bangka.
    Bahkan bukan hanya pada batas desa yang ada dalam  satu kabupaten tapi, batas desa yang berhubungan desa dari kabupaten lain atau batas desa yang berkaitan dengan batas wilayah kotamadya pun, misalnya Desa Kace yang mana batas desa sangat bersinggungan denagan batas wilayah Pangkalpinang.
    "Maka itu kita harapkan batas desa harus jelas sehingga tidak menimbulkan bibit konflik saat terjadi penerbitan dengan batas desa tertentu, selain itu di perlukan ada kondinasi yang senergis antara kabupaten dan provensi dalam menetapakan batas desa antar wilayah kabupaten atau kotamadya," tandas Agung. (mg08)

TI di Sekolah, Dibabat Juga

ShareSUNGAILIAT - Akhirnya Tim Gabungan (Timgab) Polres Bangka, Sat Pol PP Kabupaten Bangka serta Dinas Pertambangan Kabupaten Bangka dan Polsek Riau Silip melakukan penertiban keberadaan Tambang Inkonvensional (TI) yang tidak dilengkapi perizinan milik Edy warga dusun Bernai Riau Silip, Rabu (10/8).
     Tim Gabungan (Timgab) Polres Bangka dalam penertiban tersebut dipimpin Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Jadiman Sihotang, Sat Pol PP Kabupaten Bangka dipimpin Danton Sat Pol PP Kabupaten Bangka Herri Hermanto, saat datang kelokasi keberadaan Tambang Inkonvensional (TI) berlokasi tidak jauh dari SDN 13 Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip, TI tersebut sedang melakukan aktivitas dan kemudian diminta untuk dihentikan, pelanggaran lainya keberadaan TI tersebut hanya berjarak beberapa meter dari jalan Raya Muntok.
    Petugas Timgab lansung menyita ke 10 unit TI yang terdiri dari 5 unit mesni TI dan 5 unit mesin robin beserta perlengkapan TI lainya milik Edy warga Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip  dan rekan-rekanya.
     “Beberapa waktu lalu petugas dari Timgab juga sudah melakukan sosialisasi terhadap keberadaan TI di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip untuk menghentikan aktifitas karena terlalu dekat dengan SDN 13 Dusun Bernai dan juga jalan raya Muntok karena tetap membandel maka kita lansung mengambil tindakan dengan menyita mesin TI milik Edi dan rekan-rekanya tersebut dan kemudian pemilik 10 unit TI tersebut akan kita panggil ke Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Jadiman Sihotang kepada wartawan di sela-sela penertiban TI Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip.
    Berdasarkan pantauan Babel Pos (Induk Radsul) para pengendara kendaraan yang lewat sekitar lokasi TI dan warga sekitar berdatangan menyaksikan Timgab melakukan pembongkaran terhadap keberadaan TI tersebut di pinggir jalan raya Muntok.
    Kemudian Timgab lasung menuju lokasi keberadaan TI di sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali. Saat petugas datang para pekerja TI rata-rata sedang beraktivitas dan oleh petugas diminta untuk mennhentikan aktivitas untuk diberikan pengarahan oleh Timgab.
    Dihadapan para pemilik TI di sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, petugas mempertanyakan keberadaan perizinan TI dan tidak bisa dijawab oleh para pemilik TI dengan alasan bahwa keberadaan dari hasil TI tersebut juga disisikan untuk pembangunan pagar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali serta pembangunan musholah di lingkungan setempat.
    Sementara itu Timgab tidak bisa menerima alasan yang disampai oleh para pemilik TI, dan menurut petugas bahwa keberadaan TI tersebut dilarang karena dekat dengan sekolahan selain itu tidak memiliki perizinan.
    Akhirnya tercapai kesepakatan antara pemilik TI di  sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali dengan Timgab yakni diminta kepada para pemilik TI yang berlokasi dekat dengan gedung SD Biruni untuk segera menghentikan aktivitas. Dan untuk TI lainya untuk segera mengurus perizinan pertambangan dengan diberikan waktu sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2011 nanti dan bila hal tersebut tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan dengan menyita keberadaan mesin TI tersebut.    
       Seperti yang diberitakan sebelumnya aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) kembali beroperasi di dekat sebuah sekolah yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari pinggir sekolah. Kali ini suara deru mesin TI menganggu ketenangan aktifitas SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali. (dee/bbg)

Lahan 21 Th Diserobot

ShareSUNGAILIAT - Khairudin (75) warga Desa Deniang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (10/8).
    Kedatangan bapak tua ini untuk menyampaikan nasib yang menimpa dirinya berkaitan dengan penggusuran lahan tanah perkebunan yang telah diusahakannya sejak dari tahun 1990 oleh pihak PT Inhutani.
    Khairudin warga Desa Deniang Kecamatan Riau Silip ini diterima oleh anggota DPRD Bangka dari Fraksi Partai Golkar, Ahmat Asin.
    Diceritakan Khairudin sekitar tahun 1990 dirinya membuka sebidang lahan perkebunan dengan luas kurang lebih 3 hektar, di kawasan  hutan produksi milik PT Timah pada waktu itu masih memakai istilah TTB (Tambang Timah Bangka), jauh sebelum pihak PT Inhutani berencana akan membuka lahan perkebunan.
    Di atas lahan tanah tersebut ditanami berbagai jenis tanaman mulai dari karet, petai, nanas dan berbagai tanaman lain, namun karena pihak PT Ihuntani akan membuka perkebunan dan pabrik tapioka, lahan perkebunan yang dikelolanya digusur oleh pihak perusahan tersebut.
    Sementara pihak PT Inhutani sendiri bersikeras, tidak mau mengganti tanam tumbuh milik Khairudin yang telah diusahakannya sejak tahun 1990-an tersebut, bahkan menurut Khairudin pihak perusahaan melalui pimpinannya Barnabas, sempat menantang dan mengatakan silakan mau melapor kemana saja.
    Dijelaskan Khairudin penggusuran terhadap lahan yang ditanami sekitar 300 batang nanas, 300 batang pohon petai dan 150 batang pohon karet, serta berbagai tanaman lainnya sebelumnya telah pernah disampaikanya, untuk memohon bantuan ke pemerintah, dan melalui Sekda Bangka H Tarmizi Saat dirinya telah mendapat memo.
    "Pernah untuk pihak kecamatan agar bisa memfasilitasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan memo kedua ditujukan untuk pihak perusahaan agar dapat mengantikan tanam tumbuh," kata dia.
    Karena memang apa yang ditanam dan ada di kebun tersebut barangnya riil.
    Namun kedua memo itu bak ditelan angin sudah hampir tiga bulan ini nasib kebun yang tergusur belum diketahui nasibnya. "Untuk itu kita mohon bantuan para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah yang kami hadapi," pintanya.
    Sementara Ahmat Asin menanggapi masalah ini berjanji akan segera membicarakan masalah ke pimpinan, karena ia berada di Komisi C dan masalah perkebunan ini sendiri ditangani oleh Komisi B, dia berjanji akan berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di Komisi B.
    "Dan, selanjutnya akan kita bicarakan dalam agenda, kalau perlu kita akan bentuk pansus perkebunan untuk menyikapi masalah ini. Kita akan panggil pihak perusahaan dan juga pihak eksekutif agar masalah ini jadi jelas,dan jangan sampai adanya masalah-masalah yang dapat merugikan masyarakat, mungkin ini baru satu orang yang datang ke kita  dan mungkin masih banyak lagi masyarakat yang lainnya  di rugikan oleh pihak perusahaan tersebut," tandas Asin. (mg08)

100-an Perusahaan Wajib THR

ShareSUNGAILIAT – Surat Edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan oleh perusahaan akan segera dibut oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bangka.
    Surat edaran yang akan ditandatangani oleh Bupati Bangka tersebut rencananya akan disebarkan pada minggu kedua Ramadhan.
    Kepala Dinsosnaker Kabupaten Bangka melalui Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial,  Ruslan Ranto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Permen nomor 4 tahun 1994 tentang THR dan Hari Raya Keagamaan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat 1 minggu sebelum lebaran.
    “THR harus diberikan kepada karyawan paling lama 1 minggu sebelum lebaran. Kalau diberikan pas hari raya atau sesudah hari raya, itu namanya bukan THR. Tujuan diberikannya THR adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pada hari raya,” jelas Ruslan.
    Ditambahkannya, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan inisiatif Dinsosnaker karena pemberian THR sudah rutin setiap tahun jadi tidak menunggu surat edaran dari provinsi. Pada minggu kedua bulan Agustus rencananya surat sudah disebarkan ke sekitar 100 – an perusahaan yang ada di Bangka.
        Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawan harus memberitahukan ke Dinsosnaker paling tidak 2 bulan sebelum hari raya. Namun untuk di Bangka, sampai saat ini Dinsosnaker belum menerima surat ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR.
        "Dalam aturannya, karyawan yang bekerja diatas 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji tetap, sedangkan karyawan yang bekerja dibawah 1 tahun, THR diberikan secara proporsional oleh perusaaan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya akan mendapatkan sanksi seperti yang dimuat dalam UU nomor 14 tahun 1969," jelasnya.
    THR ini yang sudah setiap tahun diberikan jadi diperkirakan juga perusahaan sudah mengerti. Berbeda dengan upah minimum kerja (UMK) yang harus benar – benar diberitahukan setiap tahun karena UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.
    "Sedangkan THR bagi tenaga honorer atau PNS, yang mengatur itu adalah Pemda. Kami hanya mengatur THR bagi karyawan di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD," tandasnya. (trh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More