This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 16 September 2011

Kesal, Listrik Hidup-Mati

ShareSUNGAILIAT - Lagi-lagi pemadaman listrik di wilayah Kota Sungailiat membuat jengkel pelanggannya.
    Aktifitas warga menjadi sedikit terganggu karena pemadaman listrik oleh PLN beberapa hari ini yang dilakukan secara berturut-turut. Padahal, sebelumnya PLN pernah menjanjikan tidak lagi melakukan pemadaman aliran listrik.
    Seperti yang dikeluhkan salah satu warga, kita sebut saja namanya Iwan, kepada Radsul dia berujar, seperti halnya di seputaran Jalan Sudirman, sejak dari Rabu pagi listrik mati, lalu, sorenya mati lagi, malamnya mati lagi, dan bahkan menjelang pagi listrik mati lagi.
    "Satu hari saja di wilayah Jalan Sudirman Sungailiat ini bisa 3 kali mati hidup," keluhnya.
    Barang tentu, dengan byar-petnya aliran listrik secara tidak beraturan dianggap mengganggu kegiatan dan aktifitas warga selaku masyarakat.
    "Selaku perusahan Negara seharusnya pihak PLN memiliki manajemen yang lebih profesional, jangan asal padam tanpa keterangan dan pengumuman yang jelas apa penyebab dari pemadam yang tidak jelas lagi waktunya ini," tuturnya dengan nada kesal.
    Dengan kejadian semacam ini tentu ia anggap sangat merugikan konsumen.
    Tambah dia, kalau memang pihak PLN belum punya kemampuan maksimal untuk melayani masyarakat jangan kerap janji.
    "Selain dengan adanya pemadam secara mendadak sebentar hidup sebentar mati ,alat eletronik yang dimiliki oleh masyarakat pun akan jadi terancam rusak, dan kalau sudah demikian pasti pihak PLN tidak mau tanggungjawab," selorohnya,
    Nah, menanggapi keluhan warga seperti itu, Kepala Ranting PLN Sungailiat, saat dikonfirmasi melalaui telpon selulernya terkait adanya pemadaman aliran listrik, hal itu dikarenakan mereka terpaksa.
    "Kita terpaksa melakukan pemdaman karena ada perbaikan jaringan di beberapa lokasi  yang ada di Kecamatan Sungailiat ini," tuturnya.
    Disinggung apakah memang jadwal bergilir, dia langsung membantah.
    "Ada alat-alat yang harus diperbaiki, karena jaringan tergganggu, maka kita terpaksa melakukan pemadaman untuk memperbaiki peralatan yang tergganggu tadi," jelasnya.
    Untuk pemadaman bergirir memang telah dijadwalkan mulai tanggal 19 september 2011. Pemadaman itu dalam upaya untuk melakukan pemeliharan dan perbaikan terhadap tenaga mesin pembangkit yang dimiliki. (mg08)

Mapur Harus Didinginkan

ShareSUNGAILIAT -  Komisi C DPRD Kabupaten Bangka mempertanyakan bagaimana PT Timah dapat mengantongi izin Amdal dengan melakukan kegiatan penambangan yang menyalahi aturan.
    Karena menurutnya, membuang tailing ke aliran sungai atau ke Sungai itu sangat tidak diperbolehkan.
    Menurut Ketua Komisi C DPRD Bangka, Amri Cahyadi  saat ini memang menjadi dilematik mengenai permasalahan pertambangan, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup aktifitas penambangan tidak boleh dilakukan minimal 50 meter dari DAS namun sebaliknya dalam Undang-undang Minerba hal tersebut dapat dilakukan.
    Mengenai tuntutan warga Desa Mapur yang resah karena hilangnya sungai besar Mapur sebagai sumber  kehidupan warga akibat aktifitas tambang diatas lahan IUP milik PT Timah yang berlaku hingga tahun 2025 mendatang,
    Komisi C tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Mapur tersebut.
    "Kita tahu bahwa limbah tambang berupa tailing itu tidak boleh dibuang ke sungai dan itu kami pertanyakan, bagaimana Amdal PT Timah dapat diperolehkan. Akan kami cek langsung ke lapangan. Ini dilematis memang dalam  UU lingkungan hidup tidak bolehkan kita tambang di DAS 50 meter dari sungai tapi UU minerba memperbolehkan, dalam waktu dekat kami akan mengunjungi lapangan secara langsung bagaimana kondisinya," jelasnya.
    Dikatakannya Komisi C DPRD Bangka siap mendampingi masyarakat Desa Mapur dalam mengembalikan kondisi Sungai mapur yang hilang akibat aktifitas pertambangan.
    Dalam menanggapi sikap masyarakat yang akan menggunakan cara sendiri, dirinya mengimbau agar masyarakat Desa Mapur tetap memperjuangkan keinginannya dengan kepala dingin.
    Hanya saja ia meminta masyarakat Desa Mapur tetap membuat laporan secara tertulis sehingga Komisi C DPRD dapat langsung menanggapi dan memperjuangkan keinginan masyarakat seperti mempertanyakan permasalahan penambangan dengan PT Timah sebagai pemilik IUP.
    "Kita harap masyarakat dapat menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Dalam waktu dekat paling lambat Sabtu ini kami akan turun ke lapangan. Kami juga meminta masyarakat untuk membuat laporan tertulis jadi kami dapat menyikapi dengan mempertemukan masyarakat dengan PT Timah, kita akan perjuangkan keinginan kawan - kawan di Desa Mapur. Kalau PT Timah menyanggupi memperbaiki aliran sungai, saya rasa itu adalah solusi terbaik," kata Amri.
    Keinginan masyarakat Desa Mapur akan diprogramkan dengan melakukan pengerukan. Namun apabila program dalam jangka pendek dilakukan pemerintah daerah tidak dapat memuaskan masyarakat maka pihaknya akan kembali mempertanyakan keinginan masyarakat yang harus dihargai dan ditindaklanjuti.
    "Nanti kalau masalah puas atau tidaknya. Kita cek dulu kondisinya. Apakah prosedurnya sudah betul, Amdalnya bagaimana. Apakah ada keteledoran dari pihak penambang. Kalau iya memang merusak maka perlu ada sanksinya. PT Timah sebagai pemilik IUP harus memberi sanksi karena mereka punya rambu- rambu atau aturan penambang itu," tegas Amri.(trh)

Ada Bangunan Liar di Tanah Pemerintah

ShareSUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sedang membidik bangunan liar yang berada di kawasan Stadion Orom Sungailiat.
    Hal itu terlihat Kamis (15/9) ada tim yang diturunkan yang terdiri dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pol PP Kabupaten Bangka serta pihak Kecamatan Sungailiat.
    Mereka turun terkait adanya pendirian sebuah bangunan di tanah milik pemerintah kabupaten yang berlokasi di seputaran Stadion Orom.
    Kata Kabag Sarana dan Prasarana Dispora Bangka, Iswandi, bangunan itu sudah didirikan masyarakat di lahan yang merupakan aset pemkab, tanpa seizin  dari pemkab maupun dari dinas terkait sendiri.
    Padahal tanah Yayasan Orom itu sendiri telah diserahkan oleh pemilik Yayasan Orom ke pemerintah daerah melalui perjanjian atau MoU.
    "Berdasarkan surat perjanjian atau MoU itu sendiri telah disepakai lahan yang dirikan bangunan tersebut merupakan bagian dari aset yayasan yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka," kata Iswandi.
    Dia juga menambahkan, mengingat salah satu bagian pasal dari perjanjian yang telah disepakai antara pemerintah daerah dengan pihak Yayasan Orom, tanah yang diserahkan oleh yayasan tersebut tidak bisa diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga.
    Dan apabila diserahkan ke pihak ketiga maka tanah tersebut secara otomatis akan kembali menjadi milik Yayasan Orom.
    "Untuk itu kita melalui tim terpadu hari ini melakukan peninjauan ke lokasi untuk mencari tahu siapa pemilik dari bangunan yang dirikan di tanah milik pemerintah daerah tersebut, pemilik bangunan itu sendiri mengaku tanah tersebut merupakan tanah warisan dari keluarganya," tutur Iswandi.
    Sementara untuk mencari solusi terbaik, kemarin tim sengaja turun ke lapangan dan mengundang warga yang mendirikan bangunan tersebut.
    Selanjutnya, permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi antar dinas terkait.
    Disinggung tanah aset pemerintah daerah yang berlokasi di lahan Stadion Orom itu juga saat ini telah digunakan oleh pengusaha tempat jajanan kuliner Eat and Eat sebagai tempat lahan parkir, Iswandi juga menjelaskannya.
    "Memang pihak penggelola telah mengajukan izin ke pihak kita, namun karena tanah itu tidak boleh diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga, maka sampai saat ini surat perizinan belum dapat kita proses," katanya.
    Nah, sementara ini, hanya meminjamkan lahan tersebut dalam upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di seputaran tempat jajanan tersebut.
    "Selanjutnya nanti akan kita bahas lebih lanjut terkait permasalahan penggunaan lahan pemkab tersebut untuk parkir dari tempat jajanan tersebut, dan kemungkinan pihak dinas terkait yang membawahi aset daerah akan mengelola sendiri untuk dijadikan pasokan bagi aset daerah," terangnya.
    Sementara Pol PP yang diwakili Kasi Ops Ahmad Suherman mengatakan, jika memang bangunan didirikan tanpa dasar izin, maka jika ada perintah selaku petugas pengaman perda, Pol PP siap untuk melakukan penyetopan  dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mg08)

Kembalikan Sungai Mapur Seperti Dulu

ShareRIAUSILIP - Setelah beberapa waktu lalu menyampaikan keluhannya mengenai keberadaan aktifitas penambangan yang merusak lingkungan warga Desa Mapur didatangi pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Bangka Senin (12/9) kemarin, warga Desa Mapur, Naga (27) yang juga ikut menuntut PT Timah mengembalikan kondisi sungai yang hilang dijarah aktifitas penambangan mengatakan, pihak pemerintah akan melakukan pengerukan sungai dalam waktu dekat ini.
    Dikatakan Naga, apabila program pengerukan itu hanya sekedar dilakukan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat tidaklah bisa.
    Ia bersama ratusan warga lainnya tetap bertekad menuntut kembalinya kondisi sungai yang seperti sedia kala dan dapat kembali menopang kehidupan masyarakat.
    Menurut Naga, apabila tuntutan warga ditindaklanjuti dengan mengembalikan sungai besar tersebut maka warga pun akan kembali memberikan tuntutan lainnya seperti tidak ada aktifitas penambangan apapun di sekitar sungai baik sekelas PT Timah yang memposisikan diri sebagai penguasa lahan pertambangan di Desa Mapur.
    Ia mengatakan sejak awal pihak masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam memberikan izin penambangan di Desa Mapur, sehingga menurutnya wajar saja masyarakat menimbulkan gejolak atas tindakan semena - mena oleh PT Timah yang menjarah kampung halamannya yang sudah diobrak - abrik oleh penambangan yang sangat merugikan masyarakat.
    Untuk itu berkenaan dengan rencana pengerukan  masyarakat pun kembali mempertanyakan program pengerukan tersebut.
    "Kalau hanya program asal keruk saja, bukan itu yang kami inginkan. Kami tetap pada tekad kami dan menuntut pihak - pihak yang sudah menjarah sungai kami hingga hilang untuk mengembalikan pada posisi dan kondisi semula," tegasnya kepada Radsul saat dihubungi melalui ponselnya Rabu (14/9) lalu.
    Dijelaskannya masyarakat tidak ingin hanya asal program saja untuk meninabobokan. Pengerukan dilakukan hingga pada kondisi sungai seperti semula.
    Apabila disetujui maka mereka akan  menjaga sungai tersebut dan kami tidak ingin ada aktifitas penambangan jenis apapun di dekat sungai, merek juga meminta ada penanaman pohon di sekitar sungai
    Lebih lanjut ia katakan saat  utusan dinas mendatangi lokasi sempat mengatakan kepada warga mengenai adanya Undang - Undang yang baru dan  berbunyi mengesahkan aturan penambangan setelah mendapat izin.
    Hanya saja, Naga bersama warga lainnya yang mengaku tidak mengetahui masalah Undang - Undang tersebut dan meminta sungai Desa Mapur kembali seperti semula.
    "Kemarin orang dinas itu datang, katanya ada UU yang baru yang membolehkan penambangan. Kami tidak tahu dan kami tidak mengerti undang - undang. Kami hanya menginginkan kondisi sungai kami yang saat ini hanya dimanipulasi dapat dikembalikan seperti semula," pintanya.
    Ditambahkan Naga, setelah pihak dinas dan PT Timah mendatangi lokasi, rencananya Sabtu pagi pekan ini, akan dilakukan pertemuan antara masyarakat desa Mapur dengan pihak - pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sekian lama dikeluhkan masyarakat.
    "Sabtu ini kami sudah mengundang pihak - pihak terkait, rencananya jam 9.00 WIB di balai desa akan dilakukan pertemuan. Setelah itu, kami akan melayangkan laporan tertulis kepada pihak - pihak terkait dalam hal ini," tambahnya lagi.(trh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More