Kepala Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Ferdy H Karindra kepada Radsul Senin (17/10) kemarin melalui ponselnya mengungkapkan hasil penertiban TI dilakukan dengan menghentikan semua aktivitas penambangan di dekat jembatan dan juga TI yang beroperasi dekat dengan badan jalan. Ketika tim gabungan datang kelokasi dan meminta untuk membongkar peralatannya para pekerja meminta waktu untuk membongkarnya sendiri.
"Kami minta besok (hari ini, red) sudah kosong dan semua kegiatan dijembatan berhenti. Namun, mereka minta biar para pemilik yang mengangkat bukan petugas," jelas Ferdy.
Beberapa TI mini yang ditertibkan petugas adalah TI mini yang beroperasi didepan watung Lokonmen berjumlah 5 unit. Kelima TI mini ini dalam aktifitasnya sudah dekat dengan jalan yang hanya tinggal berjarak 2 meter. Sedangkan sisanya di daerah lainnya berjumlah 6 unit sehingga total TI yang ditertibkan di daerah Deniang kemarin sebanyak 11 unit.
"Ada 11 TI yang kami hentikan, kalau besok (hari ini, red) kami cek masih ada kegiatan, akan ditindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu Beberapa unit Tambang Inkonvensional (TI) yang berada di Jembatan II Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip dihentikan operasionalnya oleh pihak desa setempat. Dihentikannya operasional TI di daerah tersebut karena sudah mengganggu fasilitas umum yakni sebuah jembatan.
Kepala Desa Deniang Ferdy H Karindra kepada Radsul mengatakan pada awalnya beberapa unit TI itu beroperasi di seputaran jembatan tersebut namun karena merasa hasilnya semakin banyak rupanya penambangan yang dilakukan semakin mendekati jembatan.
Khawatir menganggu fasilitas umum yang akan merusak jembatan pihak desa tidak mentolelir dan langsung menghentikannya.
"Aktifitas TI tersebut sudah menjurus ke arah jembatan dan semakin dekat. Karena akan menganggu fasilitas umum kita tidak bisa kompromi lagi, jadinya langsung dihentikan," tegas Ferdy.
Di samping itu, pihak Desa Deniang juga mengizinkan TI pada jembatan I Dusun Bedukang sebanyak 4 unit TI dibiarkan tetap beroperasi dengan batas waktu tertentu karena lahan yang dimakan adalah sebuah saluran air yang buntu. Menurut Kades Deniang ke 4 TI tersebut tidak hanya sekedar menambang namun mereka diwajibkan menggali aliran sungai yang buntu untuk dihubungkan kembali dengan sebuah sungai yang besar didaerah tersebut agar pada musim hujan aliran air lancar sehingga tidak banjir.(trh)