SUNGAILIAT - Ketegasan Pemda Bangka untuk tidak mentolelir keberadaan dan aktifitas Ahmadiyah akhirnya benar-benar ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Bangka nomor 11 yahun 2011, tentang Pengaturan Aktifitas Penganut Anggota Dan/ Atau Anggota Pengurus Jemaat Amhadiyah Indonesia (JAI) Di Kabupaten Bangka.
Keluarnya perbup ini ditandai dengan sosisalisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat (17/06) oleh Pemkab Bangka yang dipimpin Oleh Sekda Bangka, H Tarmizi H Saat dan di hadiri unsur muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat serta perwakilan dari Ahmadiyah yang bermukim di lingkungan Sri Menanti Sungailiat.
Dalam Perbup nomor 11 tahun 2011 ini Pemkab Bangka secara tegas melarang aktifitas Ahmadiyah di Kabupaten Bangka dalam segala bentuk. Larangan itu adalah pagi para penganut Ahmadiyah sepanjang mengakui Islam dilarang melakukan penyebaran, penafsiran dan akitifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah nabi Muhammad.
Aktifitas yang dimaksud meliputi menyebarkan ajaran JAI seperti melalui pidato, ceramah khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya baik secara lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak dan media elektronik.
JAI juga dilarang memasang papan nama atau identitas lain JAI yang dapat diketahui umum, memasang papan nama pada mesjid, musholla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas ahmadiyah. Selain itu dalam Perbub ini juga melarang menggunakan atribut JAI dalam bentuk apapun, serta menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Menurut Sekda Bangka Tarmizi H Saat, saat memimpin sosialisai Perbub, pemerintah daerah dapat menghentikan segala aktifitas seperti dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu kami dengan tegas untuk Ahmadiyah tidak melakukan aktifitas di Kabupaten Bangka, kalau di daerah lain kita tidak mengurusinya tapi untuk di Bangka kita melarang aktifitas Ahmadiyah," tegas Tarmizi.
Sementara Kapolres Bangka, AKBP Asep Adhiatna SIK MH mengatakan dengan Perbup nomor 11 tahun 2011 ini jelas ada aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar, seperti tertuang pada Bab VI pasal 11 ayat 1, bahwa setiap warga masyarakat yang mengetahui aktivitas JAI berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yang bertentangan dengan surat keputusan Bersama Tiga Menteri, wajib melaporkannya kepada aparat kepolisian atau instansi yang berwenang lainnya.
H Ismail warga Sri Menanti yang tinggal satu lingkungan dengan JAI juga menyampaikan dukungannya atas Perbub ini, dan harus di maksimalkan pelaksanaannya, sebab ia bersama warga Sri Menanti tidak pernah menerima keberadaan ajaran Ahmadiyah di Sri Menanti.
"Kami minta apapun kegitannya, baik pembangunan fisik dihentikan, apapun aktifitasnya kita tidak ingian Ahmadiyah ada di Sri Menanti, Kabupaten Bangka bahkan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," ungkapnya.
Menurutnya juga pada saat ini para warga masih menahan diri, jadi jangan sampai kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan langsung.
Senada Pengurus Mesjid Al Ikhlash Kompi Sungailiat, Zainudin yang kerap di sapa raja besi mengatakan Ahmadiyah sudah final, maka dari itu ia berharap pemerintah dari kabupaten sampai ke pusat untuk membubarkan Ahmadiyah secara tuntas, bila perlu gunakan cara seperti orde baru saat menumpas PKI untuk menyelamatkan Islam.
Ketua MUI Bangka, H. Syaiful Zuhri mengatakan MUI mengajak JAI bersama untuk menjaga peraturan Perbub yang baru di keluarkan ini, dan akan memantau siapa tau ada kegiatan yang bertentangan. MUI Bangka juga siap memberikan solusi yang seadil-adilnya yakni dengan menganjurkan Ahmadiyah kembali keajaran Islam yang sebenarnya.
"MUI siap bersama-sama membina bagaimana jalan Islam yang sesungguhnya, seperti di pulau Jawa mereka sudah kembali kejalan yang benar dengan mengikrarkan diri untuk melebur ke dalam Islam yang sebenarnya," saran Syaiful.
Dari pihak Ahmadiyah sendiri, Syarif Hidayatullah mengatakan tetap merasa keberatan atas perbup yang dikeluarkan ini, karena Ahmadiyah berpatokan dengan SKB tiga menteri dimana yang dilarang adalah menyebarkan ajaran keluar namun mereka boleh berkaktifitas untuk kalangan sendiri, untuk pembinaan internal itu boleh saja. Terkait perbup ini Ahmadiyah Bangka akan mengkonsultasikan masalah ini ke pimpinan Ahmadiyah pusat dan mendiskusikan dengan penasehat hukumnya, karena kita bagian Ahmadiyah yang ada di indonesia.
Saat ditanya Radsul bila mengenai keresahan masyarakat, ia menanyakan masyarakat mana yang resah, dan siapa yang membuat resah.
"Sah-sah saja di masyarakat, perbedaan di masyarakat itu biasa, yang meresahkan itu siapa, kita tidak meresahkan, perbedaan itu hal yang biasa lah," ujar Syarif.
Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung OR Bupati Bangka ini pada intinya menyatakan secara tegas untuk JAI yang ada di Bangka agar menghentikan aktifitas ajarannya dalam bentuk apapun, sebagai solusinya adalah kembali ke jalan Islam yang benar. Bila tidak mau, maka secara sadar menurut Sekda Bangka, Tarmizi Saat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada untuk tidak berada di Kabupaten Bangka. (cr02)