This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 18 Juni 2011

Ahmadiyah Resmi "Dikebiri" (Lagi)!

Share

SUNGAILIAT - Ketegasan Pemda Bangka untuk tidak mentolelir keberadaan dan aktifitas Ahmadiyah akhirnya benar-benar ditunjukkan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Bangka nomor 11 yahun 2011,  tentang Pengaturan Aktifitas Penganut Anggota Dan/ Atau Anggota Pengurus Jemaat Amhadiyah Indonesia (JAI) Di Kabupaten Bangka.
Keluarnya perbup ini ditandai dengan sosisalisasi yang dilaksanakan pada hari Jumat (17/06) oleh Pemkab Bangka yang dipimpin Oleh Sekda Bangka, H  Tarmizi H Saat dan di hadiri unsur muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat serta perwakilan dari Ahmadiyah yang bermukim di lingkungan Sri Menanti Sungailiat.
    Dalam Perbup nomor 11 tahun 2011 ini Pemkab Bangka secara tegas melarang aktifitas Ahmadiyah di Kabupaten Bangka dalam segala bentuk. Larangan itu adalah pagi para penganut Ahmadiyah sepanjang mengakui Islam dilarang melakukan penyebaran, penafsiran dan akitifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam  yaitu penyebaran  faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah nabi Muhammad.

Aktifitas yang dimaksud meliputi menyebarkan ajaran JAI seperti melalui pidato, ceramah khutbah,  pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya baik secara lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak dan media elektronik.
    JAI juga dilarang memasang papan nama atau identitas lain JAI yang dapat diketahui umum, memasang papan nama pada mesjid, musholla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas ahmadiyah. Selain itu dalam Perbub ini juga melarang menggunakan atribut JAI dalam bentuk apapun, serta menyebarkan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Menurut Sekda Bangka Tarmizi H Saat, saat memimpin sosialisai Perbub, pemerintah  daerah dapat menghentikan segala aktifitas seperti dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu kami dengan tegas untuk Ahmadiyah tidak melakukan aktifitas di Kabupaten Bangka, kalau di daerah lain kita tidak mengurusinya tapi untuk di Bangka kita melarang aktifitas Ahmadiyah," tegas Tarmizi.
    Sementara Kapolres Bangka, AKBP Asep Adhiatna SIK MH mengatakan dengan Perbup nomor 11 tahun 2011 ini jelas ada aturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar, seperti tertuang pada Bab VI pasal 11 ayat 1, bahwa setiap warga masyarakat yang mengetahui aktivitas JAI berupa kegiatan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yang bertentangan dengan surat keputusan Bersama Tiga Menteri, wajib melaporkannya kepada aparat kepolisian atau instansi yang berwenang lainnya.

H Ismail warga Sri Menanti yang tinggal satu lingkungan  dengan JAI juga menyampaikan dukungannya atas Perbub ini, dan harus di maksimalkan pelaksanaannya, sebab ia bersama warga Sri Menanti tidak pernah menerima keberadaan ajaran Ahmadiyah di Sri Menanti.
    "Kami minta apapun kegitannya, baik pembangunan fisik dihentikan, apapun aktifitasnya kita tidak ingian Ahmadiyah ada di Sri Menanti, Kabupaten Bangka bahkan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," ungkapnya.

Menurutnya juga pada saat ini para warga masih menahan diri, jadi jangan sampai kehilangan kesabaran dan melakukan tindakan langsung.
    Senada Pengurus Mesjid Al Ikhlash Kompi Sungailiat, Zainudin yang kerap di sapa raja besi mengatakan Ahmadiyah sudah final, maka  dari itu ia berharap pemerintah dari kabupaten sampai ke pusat untuk membubarkan Ahmadiyah secara tuntas, bila perlu gunakan cara seperti orde baru saat menumpas PKI untuk menyelamatkan Islam.

Ketua MUI Bangka, H. Syaiful Zuhri mengatakan MUI mengajak JAI bersama untuk menjaga peraturan Perbub yang baru di keluarkan ini, dan akan memantau siapa tau ada kegiatan yang bertentangan. MUI Bangka juga siap memberikan solusi yang seadil-adilnya yakni dengan menganjurkan Ahmadiyah kembali keajaran Islam yang sebenarnya.
"MUI siap bersama-sama membina bagaimana jalan Islam yang sesungguhnya, seperti di pulau Jawa mereka sudah kembali kejalan yang benar dengan mengikrarkan diri untuk melebur ke dalam Islam yang sebenarnya," saran Syaiful.
    Dari pihak Ahmadiyah sendiri,  Syarif Hidayatullah mengatakan  tetap merasa keberatan atas perbup yang dikeluarkan ini, karena Ahmadiyah berpatokan dengan SKB tiga menteri dimana yang dilarang adalah menyebarkan ajaran keluar namun  mereka boleh berkaktifitas untuk kalangan sendiri, untuk pembinaan internal itu boleh saja. Terkait perbup ini Ahmadiyah Bangka akan mengkonsultasikan masalah ini ke pimpinan Ahmadiyah pusat dan mendiskusikan dengan penasehat hukumnya, karena kita bagian Ahmadiyah yang ada di indonesia.

Saat ditanya Radsul bila mengenai keresahan masyarakat, ia menanyakan masyarakat mana yang resah, dan siapa yang membuat resah.
"Sah-sah saja di masyarakat, perbedaan di masyarakat itu biasa, yang meresahkan itu siapa, kita tidak meresahkan, perbedaan itu hal yang biasa lah," ujar Syarif.
Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung OR Bupati Bangka ini pada intinya menyatakan secara tegas untuk JAI yang ada di Bangka agar menghentikan aktifitas ajarannya dalam bentuk apapun, sebagai solusinya adalah kembali ke jalan Islam yang benar. Bila tidak mau, maka secara sadar menurut Sekda Bangka, Tarmizi Saat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada untuk tidak berada di Kabupaten Bangka. (cr02)

Kembalikan Fungsi Pasar Mambo!

Share

SUNGAILIAT - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka melalui Ketuanya Kurtis meminta semua pihak khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka untuk menyikapi kondisi yang terjadi di pasar Mambo Sungailiat, dengan ditemukannya ratusan botol miras saat dilakukan razia oleh Tim Terpadu Gabungan Pemkab Bangka.

Kata Kurtis, selaku wakil rakyat dia sangat prihatin melihat kondisi seperti itu, di mana pasar Mambo yang berada di kawasan terminal bus SUngailiat yang sebelumnya hanya dijadikan tempat berjualan minuman ringan dan kopi sekarang telah bertransformasi menjadi tempat prostitusi terselubung, serta tempat jualan minuman keras yang memabukkan.
"Saat ini berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kawasan Mambo telah berubah, pasar Mambo diduga juga telah menadi ajang tempat transaksi prostitusi," sesal Kurtis, yang dari Fraksi PKS ini.
    Bahkan kabar adanya wanita penghibur yang beropersi di kawasan Pasar Mambo Yang berfungsi Sebagai kawasan jajanan di pusat Kota Sungailiat itu, katanya lagi sudah lama menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Untuk itu katanya, dalam menyikapi kondisi yang seperti ini, diharapkan instansi yang terkait dengan pasar Mambo itu dan juga Pol PP untuk terus menerus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan di Pasar Mambo.
"Di samping itu, kondisi ini menyiratkan terkikisnya nilai-nilai moral. Ini juga mungkin karena kurangnya peran khusus dari lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang keagamaan," sesalnya.
    Dengan ditemukannya ratusan botol miras di Pasar Mambo tersebut, hars disikapi secara serius oleh semua pihak, agar tidak ada citra yang buruk bagi Kota Sungailiat, yang kemudian kembalikan lagi fungsi Pasar Mambo sebagai pusat jajanan kota bagi masyarakat Sungailiat khususnya, dan Kabupaten Bangka pada umumnya.

Sementara, dari pengamatan yang dilakukan Radsul baru beberapa hari setelah dilakukannya razia penertiban di Pasar Mambo terhadap aktifitas perdagangan minuman beralkohol, sekarang di beberapa petak minuman keras kembali diperdagangkan.
Pihak Sat Pol PP Kabupaten Bangka melalui Kasi Ops nya, Ahmad SUherman, Kamis (16/6) saat dikonfirmasi menanggapi kembali adanya aktifitas jual beli minuman beralkohol di situ, mengatakan, dia ingin mengingatkan pihaknya beserta tim gabungan akan kembali melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktifitas tersebut. "Kita akan melakukan razia secara terus menerus dan rutin," tegasnya.
Saat disinggung perdagangan minuman keras tersebut marak lagi, karena tidak adanya keseriusan dari aparat untuk memberi sanksi tegas, Herman cuma mengatakan sementara pihak mereka masih melakukan tindakan pembinaan saja. "Namun kalau masih berulang kali para pedagang itu, akan kita tindak tegas dengan membawa ke pengadilan," ancamnya. (mg08)

Tolong Tindak Tegas Kapal Trawl

Share

SUNGAILIAT - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Ratno Daeng meminta kepada pihak Kepolisian dan pihak Angkatan Laut (AL) setempat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas kapal trawl yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Bangka.
"Dari informasi yang saya dapat dari nelayan, bahwa masih terdapat sekitar lebih 10 unit kapal trawl melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan laut Bangka," katanya di Sungailiat, Jumat (17/6).
Ia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak aparat penengak hukum merupakan bentuk penyelematan kelestarian ekosistem kawasan laut yang memiliki kekayaan hayati bagi kesejahteraan masyarakat.
"Selain merusak kelestarian ekosistem laut seperti terumbuk karang dan berbagai spesies laut lainnya, kegiatan kapal trawl juga tidak termasuk jenis alat tangkap nelayan yang disahkan undang-undang," jelasnya.
Menurutnya, kerugian akibat kapal trawl tidak hanya sementara karena hasil tangkapan nelayan berkurang, melainkan kerusakan alam laut yang cukup lama. Untuk memulihkan terumbuk karang sebagai tempat bermain ikan memakan waktu cukup lama sampai puluhan tahun.
"Saya memberikan apresiasi terhadap keberhasilan terpadu yang sebelumnya berhasil menangkap satu unit kapal trawl yang diduga berasal dari nelayan Kepulauan Riau," katanya.
     Menanggapi terbentukanya Polair di Polres Bangka, Ratno kembali menyambut baik dengan harapan terbentuknya Polair di Polres Bangka akan mempermudah memberikan pelayanan dan berkoordinasi.

"Saya mengharapkan, keberadaan Polair di Polres Bangka tidak hanya melengkapi struktur organisasi di kesatuannya, melainkan dapat menciptakan suasana aman dan konduksif di perairan laut Bangka dengan tetap meningkatkan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan," jelasnya.
Nelayan Sungailiat dan Bangka umumnya, kata dia tetap menudung program pemerintah maupun kepolisian guna kepentingan bersama serta selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Menjaga kelestarian laut guna diwariskan kepada generasi mendatang adalah komitmen kita bersama," katanya.
Diberitakan sebelumnya,  Tim gabungan terpadu yang terdiri, Polairud, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Bangka, dan Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailait (HPINS) serta nelayan berhasil amankan satu unit kapal trawl berkapasitas 30 gross ton (GT) di perairan laut Bangka, pada hari Minggu (12/6), atau berjarak 18 mil dari bibir pantai tepatnya koordinat 16.
Penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan ilegal, menurut Ketua HNSI Cabang Kabupaten Bangka, Ratno D Mappywali, di Sungailiat, Minggu, bermula dari upaya kerjasama penyelamatan hasil perikanan tangkap di perairan laut setempat.
"Kronologi berawal pengaduan nelayan Sungailiat yang terganggu dan merasa dirugikan terhadap aktivitas penangkapan kapal ilegal yang berasal dari nelayan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.
     Setelah melakukan penyelusuran di perairan tim gabungan tepat pukul 02.00 WIB dini hari berhasil menangkap kapal trawl kapasitas 30 GT yang dinahkodai Sukatman bersama dengan lima orang Anak Buah Kapal (ABK).

"Saat ini kapal dan sejumlah barang bukti diamankan di Dirpolairud Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang," katanya. (cr03)

Atlet Renang Bangka Kuasai O2SN

ShareSUNGAILIAT - Atlet renang putri asal Kabupaten Bangka, atas nama Patricia meraih juara umum untuk semua jenis cabang renang dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2011, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat SMP di kolam renang Loka Tirta, Sungailiat, Jumat (17/6).
Gaya kupu-kupu 50 meter, Patricia berada terdepan dengan kecepatan waktu 36,09 detik, disusul urutan kedua Egida Safitri asal Belitung dengan kecepatan waktu 36.24 detik, dan diurutan ketiga Okta Gustari asal Pangkalpinang dengan kecepatan waktu 47,76 detik.
Sedangkan untuk 50 meter gaya punggung , Patricia kembali berada di posisi depan dengan kecepatan waktu 39,19 detik, kemudian disusul Egidia Safitri asal Kabupaten Belitung dengan kecepatan waktu 41.77 detik dan di posisi ketiga, atlet asal Pangkalpinang atas nama Okta Gustari dengan kecepatan waktu 49.38 detik.
Kemudian 50 meter gaya dada, Patricia kembali menunjukan kemampuannya dengan kecepatan waktu 41,52 detik, di urutan kedua Egidia Safitri dari Belitung dengan kecepatan waktu 47,48 detik dan posisi terakhir Siti Rahayu dari Bangka Barat dengan kecepatan waktu 49,83 detik.
Pada gaya bebas 50 meter, Patricia mampu di posisi terdepan dengan kecepatan waktu 33,67 detik, Egidia Safitri dari Belitung dengan kecepatan waktu 34,06 detik dan Okta Gustari asal Kota Pangkalpinang berada di posisi ketiga dengan kecepatan waktu 44.22 detik.
Sementara untuk gaya kupu-kupu 50 meter putra, di posisi pertama ditempati atlet asal Kabupaten Bangka atas nama Mashuda dengan kecepatan waktu 34,43 detik, diurutan kedua Zulkarnain asal Bangka Tengah dengan kecepatan waktu 35.52 detik dan diurutan ketiga Noprian asal Belitung dengan kecepatan waktu 37.97 detik.
Sedangkan 50 meter gaya punggung, Zulkarnain atlet asal Bangka Tengah berada terdepan dengan kecepatan waktu 38.20 detik, diposisi kedua Mashuda dari Kabupaten Bangka dengan kecepatan waktu 40.38 detik dan Nabil Ikram Fauzan asal Kota Pangkalpinang berada diposisi ketiga dengan kecepatan waktu 41.59 detik.
Gaya dada 50 meter, Zulkarnain asal Bangka Tengah berada terdepan dengan kecepatan 38.54 detik, urutan kedua Noprian asal Belitung dengan kecepatan waktu 44.16 detik dan ketiga atlet asal Kabupaten Bangka, Mashuda dengan kecepatan 45.64 detik.
Terakhir untuk gaya bebas 50 meter, Zulkarnain kembali berada pada posisi pertama dengan kecepatan waktu 32,69 detik, disusul atlet Mashuda dengan kecepatan waktu 32,99 detik serta diurutan ketiga Nabil Ikram Fauzan asal Kota Pangkalpinang dengan kecepatan waktu 33.83 detik.
Dalam ajang perlombaan ini, atlet putri asal Belitung Timur, Kristy Monica mendapat diskualifikasi oleh tim juri karena salam melakukan gaya renang. (cr03)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More