SUNGAILIAT - Jajaran Kepolisian Polres Bangka berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkoba sejak bulan Ramadhan sampai habis lebaran ini. Kasus narkoba terbanyak adalah pada saat bulan ramadhan lalu sebanyak 3 kasus dan setelah lebaran sebanyak 1 kasus untuk jenis ganja dan sabu-sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasat Narkoba Iptu. Hendra Firmanto disela-sela pam pengamanan di Desa Zed Sabtu malam (10/9) lalu mengatakan rata-rata pelaku yang tertangkap adalah sebagai pemakai.
Pada bulan ramadhan lalu berhasil ditemukan pemakai ganja saat terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di dekat SPBU Sinar Jaya yang ternyata pada saat anggota buser Reskrim kerumah tersebut begitu digeledah malah ditemukan ganja 3 paket ukuran sedang.
Informasi sebelumnya ganja tersebut berjumlah 2 Kg tapi ketika ditemukan dan pelaku tertangkap mengaku sudah habis karena dipakai sendiri olehnya.
Narkoba selanjutnya ditemukan di Kelurahan Sri Menanti, pada kasus ini orang yang tertangkap mengaku disuruh pegang barang haram tersebut sebanyak 14 paket dan ia mendapatkan bonus untuk memakainya.
Dari keterangannya dan pengembangan penyelidikan petugas berhasil menangkap lagi pelaku narkoba jenis ganja di Selindung Indah.
Pada saat lebaran sempat tidak ada penangkapan, namun setelah itu ada dua kasus hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya dan petugas berhasil menangkap JN dan AL yang membeli narkoba jenis ganja di Pangkalpinang lalu hingga saat ini sedang di kembangkan jaringannya kemana saja karena informasinya selanjutnya hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada bandar walau belum bisa dipastikan besar atau kecil karena namanya baru terdengar.
Sementara satu kasus shabu pelaku yang tertangkap di Kelurahan Parit Padang petugas berhasil menemukan 2 paket 1 sedang dan 1 kecil jenis shabu-shabu. Pelaku ketangkap tangan saat memegang barang bukti ketika hendak mau pakai. Namun sebelumnya sudah ditemukan peralatan untuk menggunakan seperti bong dan pipet yang masih baru.
"Tiga pengungkapan sebelum lebaran dan satu setelah lebaran, pelaku rata-rata pemakai," jelas Kasat Narkoba. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar