This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 23 Mei 2011

Diduga Mesum, 5 Pasangan Digelandang

Share
SUNGAILIAT - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka, yang terdiri dari Polres Bangka yang dipimpin Kasat Sabara AKP Jasiman Sihotang dan Kasi Samaptha Sat Pol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi, berhasil mengamankan beberapa pasangan yang diduga pasangan mesum di salah satu wisma. Tim yang menuju Wisma Bayumas di Merawang, saat tiba di penginapan tersebut suasana sepi seperti tidak ada penghuni yang menginap dan salah satu pegawai wisma juga saat ditemui tidak banyak berkomentar ketika ditanya ada berapa banyak penghuni kamar yang sedang menginap. Karena tidak percaya, petugas langsung memeriksa setiap kamar yang ada di Wisma Bayumas tersebut. Dan saat itu petugas mendapatkan 5 pasangan bukan suami istri menginap di Wisma Bayumas tersebut, malam itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka untuk didata dan dibuatkan surat peryataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Saat digeledah kamar wisma oleh petugas, setiap pasangan mengaku pasangan suami istri tetapi ketika diminta identitas seperti KTP dan surat nikah mereka tidak bisa memberikan kepada petugas dan setelah diminta keterangan dan data di Mapolres Bangka malam itu, kelima pasangan mesum tersebut mengaku mereka bukan suami istri, secara malu-malu menjelaskan hubungan mereka kepada anggota Sabara Polres Bangka saat mendata identitas dan status pasangan tersebut, di Mapolres Bangka Sabtu malam (21/5). Kelima pasangan yang diamankan tersebut yakni, Rs (20) dan Ag (26) keduanya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pangkalpinang. Pasangan Ar (28) dan Ri (28), pasangan Tf (41) dan Har (43), pasangan No dan Mus serta pasangan San dan Jul. Kapolres Bangka AKBP Asep Ahdiatna SIK MH melalui Kasat Sabara AKP Jasiman Sihotang mengatakan razia rutin yang dilaksanakan tim gabungan polres dan Sat Pol PP merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat banyaknya informasi bahwa banyaknya pasangan diluar nikah menginap di hotel dan penginapan di kawasan Sungailiat. ”Penginapan, panti pijat yang menyalahi aturan perizinan, selain untuk pengobatan tradisonal dan penginapan yang dijadikan tempat prostitusi terselubung maka dilakukan razia,” ujar Kasat Sabara AKP Jasiman Sihotang kepada wartawan di Mapolres Bangka Sabtu malam (21/5). Menurut Sihotang, razia gabungan tersebut berhasil mengamankan 5 pasangan mengaku suami istri di Wisma Bayumas, tetapi akan diminta keterangan karena ketika ditanya keberadaan identitas tentang status, mereka tidak bisa membuktikan, berarti bisa disebut pasangan mesum. “Kegiatan patroli rutin atau razia ini akan tetap kita lakukan secara rutin setiap bulan hal ini, dalam rangka membuktikan apakah laporan dari masyarakat tentang keberadaan panti pijat dan penginapan dijadikan tempat mesum dan prostitusi terselubung dan menyalahi perizinan yang ada.” tegas Kasat Sabara AKP Jasiman Sihotang kepada wartawan di Mapolres Bangka Sabtu malam (21/5). Sementara itu Kasi Samaptha Sat Pol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi, mengatakan kepada pihak pengelola Pengobatan tradisional atau panti pijat di sekitar persimpangan Pelabuhan Sungailiat dan juga Wisma Bayumas Merawang yang perizinanya sudah berakhir, diminta untuk segera melapor secepatnya mengurus perizinan tersebut ke dinas terkait dan stelah itu melapor ke Sat Pol PP Bangka dan bila hal tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk menutup kegiatan operasional kedua tempat tersebut. "Kita sebenarnya tidak mau memberi perizinan seperti penginapan, sebab sering kali perizinan penginapan hanya sebagai kedok saja dan akhirnya dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung dan hal itu jelas sudah melayalahi perizinan yang ada,” jelas Kasi Samaptha Sat Pol PP Kabupaten Bangka Ahmad Fauzi seizin Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Dalyan Amrie kepada wartawan di Mapolres Bangka Sabtu Malam (22/5) kemarin. Dalam rangka melasanakan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya ganguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka, dilaksanakan patroli keliling sekitar Kota Sungailiat dengan melibatkan tim terpadu, kegiatan patroli keliling sekitar Kota Sungailiat dimulai sejak pukul 22. 00 WIB dengan memantau keberadaan panji pijat yang ada di seputar Kota Sungailiat seperti Panti pijat Sejati di Jalan Jend Sudirman Sungailiat dan Pengobatan tradisional di sekitar persimpangan Pelabuhan Sungailiat. Petugas pada saat melalukan pemantauan juga mengecek keberadaan panti pijat tersebut apakah memang benar untuk pengobatan atau dijadikan tempat prostitusi terselubung, saat itu juga petugas menanyakan identitas para pegawai, perizinan dan jam beroperasi. (dee/bbg)

KTP Elektronik Gratis Sampai 2013

Share
SUNGAILIAT – Program KTP Elektronik di Kabupaten Bangka akan segera dilaksanakan pada tahun ini juga. Rencananya Pemkab Bangka melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Bangka akan melakukan tahapan-tahan persiapan sebelum pelaksanaan program tersebut. Kepala Ducapil Bangka, Ahmad Syafran Hayor saat ditemui Radar Sungailiat Jumat (20/5) menjelaskan jadwal sosialisasi akan diadakan pada bulan Juni tahun ini kepada seluruh dinas, instansi dan tokoh-tokoh masyarakat. Tim dari pusat juga akan datang pada bulan Juni untuk memasang peralatan di 8 kecamatan kabupaten Bangka termasuk Dukcapil Bangka, dana pemasangan peralatan dibiayai APBN. Peralatan KTP elektronik mencakup mesin sidik jari, receiver, kamera, digital. “Jadi nanti bisa online langsung, dari kecamatan akan online ke pusat, dukcapil dan provinsi. Proses setelah pemasangan adalah mobilisasi, jadi semua penduduk wajib KTP sebanyak 190 ribu lebih akan diundang kecamatan, oleh kecamatan akan diambil foto, sidik jari, dan diverifikasi datanya, lalu data dikirim secara online ke pusat, dan pusat yang akan mencetak KTP elektronik pada tahun 2011 dan 2012” jelasnya. Untuk KTP biasa yang masih berlaku tidak perlu menunggu masa berlakunya habis, jadi masyarakat bisa membuat KTP elektronik walau masa berlakunya masih lama. Dan ketika KTP elektronik selesai secara otomatis KTP biasa tidak berlaku. “Setelah proses KTP elektronik selesai nanti kita akan buat surat edaran bahwa KTP yang lama tidak berlaku lagi dan KTP tersebut akan dimusnahkan,” ungkapnya. Persyaratan membuat KTP Elektronik sangat mudah, sama dengan membuat KTP biasa, seperti mengisi F101 lewat ketua RT, lalu dibawa ke desa/kelurahan selanjutnya ke kecamatan untuk dibuatkan rekomendasi dan terakhir dibawa ke dukcapil. Mengenai besaran biaya juga masih gratis berdasarkan kesepakatan Bupati dan DPRD Bangka. “Pembuatan KTP elektronik tidak dikenakan biaya, alias gratis sampai tahun 2013,” ujarnya. KTP elektronik nantinya berbentuk seperti ATM, yang berisi chip, kode pengaman, yang bisa dibaca oleh alat yang dimiliki dukcapil dengan radar yang ada. Sehingga tidak bisa digunakan oleh orang lain untuk menghindari KTP Ganda . “Rasanya secara teori kecil kemungkinan ada KTP ganda, dan KTP itu nantinya akan dihubungkan dengan bank manapun yang berkenaan, bisa diisi dan bisa digunakan sebagai ATM untuk mengambil uang di bank-bank tertentu,” tandasnya. (cr02)

Urus Surat Usaha Dipersulit, Ya?

ShareSUNGAILIAT - Ternyata penegasan dari Pol PP Kabupaten Bangka bahwa mengurus segala sesuatu untuk izin usaha dimudahkan dan tidak dipersulit, berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan masyarakat. Untuk mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka banyak warga yang melapor tingkat kesulitan itu. Kata Kasi Operasional Satpol PP Bangka Ahmad Suherman Sip MH, bahwa ada 6 warga datang melapor mengenai pembuatan izin usaha dipersulit. "Untuk itu seharusnya KPT jangan seperti itu, kalau toh memang warga sudah beritikad baik mau membuat surat izin usaha tolong dipermudah. Jangan sampai warga mengeluh, tidak mau membuat surat izin usaha karena dipersulit dalam mengurus pembuatan surat izin usaha. Mereka yang datang rata-rata warga yang membuka usaha di pinggir jalan, Ahmad Yani, Jalan Pemuda dan Jalan Imam Bonjol seputar Kota Sungailiat," kata Ahmad. Dijelaskan bahwa Satpol PP dalam melakukan penertiban, terhadap para pedagang yang buka usaha tanpa izin usaha di lokasi pinggir jalan, selalu mengatakan harus ada surat izin dan membuat surat izin mudah dan cepat. Untuk itu warga yang buka usaha dan tidak memiliki surat izin usaha harus membuat surat izin usaha dari pada repot jika ada penertiban. ”Sekarang warga sudah datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk membuat surat izin usaha, tapi sepertinya dipersulit dan urusannya berbelit-belit, gimana ni,” katanya. Sementara menanggapi persoalan tersebut, Kepala KPT Kabupaten Bangka, R Gunawan ketika dikonfirmasi ke ruang kerjanya menjelaskan, bahwa ada persoalan lain, dan masyarakat harus bersabar, karena permohonan izin masih kita tampung, tapi belum bisa kami proses. Karena masih menunggu intruksi atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah, ”Jadi kita tidak mempersulit, namun menunggu keputusan pemerintah. Sedang warga yang membuka usaha di pinggir jalan dan sekarang mengurus izin itu, lokasinya tidak cocok dan melangar aturan,” ujarnya. Dijelaskan Gunawan, ceritanya begini, pemerintah daerah menurunkan tim untuk melakukan penertiban izin usaha di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Imam Bonjol. Karena warga yang membuka usaha di tiga lokasi jalan tersebut, dinilai tidak tepat dan pada hasil rapat ditegaskan, menurut pandangan pemerintah daerah yang untuk buka usaha dipinggir jalan 3 lokasi tersebut tidak cocok ditempati untuk buka usaha. Kemudian dalam penertiban tim pemda ditemukan ada yang memiliki izin dan ada yang tidak mengantongi surat izin. Kemudian disimpulkan bahwa untuk perpanjangan izin di 3 lokasi jalan itu sementara ditunda, apalagi untuk buat izin baru dan ini merupakan hasil keputusan rapat. “Memang kita khawatir, keputusan penundaan mengeluarkan izin tersebut pasti akan mengganggu kinerja KPT, namun ini keputusan tim pemda. Tentunya kami juga tidak sembarangan mengeluarkan izin. Jangan sampai kita membuat izin, kemudian pemerintah daerah tidak setuju atau bertentangan dengan atuaran pemerintah. Disisi lain kita harus melayani masyarakat dan disisi lain harus mengikuti aturan. Makanya untuk sementara waktu, pembuatan izin usaha yang baru distop dan yang lama jangan diperpanjang untuk 3 lokasi jalan dan menunggu pendataan lebih lanjut,” tegasnya. Ditambahkan dengan keputusan tersebut, kami yakin masyarakat pasti akan keberatan, dan menuding kami mempersulit pembuatan surat izin usaha. Padahal tidak seperti itu. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2011 kita membuat surat ke Bappeda, mohon membuat pengakajian tata ruang di 3 lokasi jalan tersebut. Dengan begitu ada pedoman di KPT untuk memberikan izin. Seperti dilokasi ini boleh atau tidak dan mana saja tempat-tempat yang diizinkan untuk berdagang? Kami berharap juga warga masyarakat yang buka usaha dibawah jalur Sutet harus menghentikan kegiatan disitu. Karena tanah dibawah Sutet itu milik PT Timah dan punya atuaran, tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. “Masyarakat harus bersabar dan permohonan izin masih kita tampung tapi belum bisa kami proses, masih menunggu intruksi atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah,”harapnya. Dikatakan juga oleh Gunawan, bahwa kajian dari Beppeda yang kami minta sampai saat ini juga belum ada balasan. Sebab kajian dari bappeda penting untuk pegangan KPT dan jangan sampai kita membuat proses izin masyarakat, tapi kemudian hari kami disalahkan oleh pemerintah daerah. Seperti contohnya beberapa warga masyarakat membuka usaha di depan rumah dinas bupati dan atuarannya tidak dibolehkan. Sampai sekarang kita tidak berani memproses, tapi seharusnya pemerintah daerah juga memberi petunjuk kepastiyan kepada kami. Bahwa lokasi tersebut tidak boleh, ”Mohon masyarakat untuk bersabar dan kami sangat memahami dengan warga masyarakat yang mau mengurus izin,” tandasnya. (her/bbg)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More