ShareSUNGAILIAT - Kembali beredar kabar beraktifitasnya kembali jemaah Ahmadiyah di kampung Sri Menanti, Kelurahan Sungailiat, membuat resah sebagian kalangan masyarakat. Padahal jelas-jelas keberadaannya banyak yang tidak menghendaki terutama umat Islam. Berdasarkan informasi dan sudah dipantau langsung oleh Sat Pol PP PP Bangka atas perintah Bupati Bangka memang ada pembangunan 3 buah rumah dan lapangan bulutangkis. Hal ini yang dikhawatirkan dari berkumpulnya sedikit demi sedikit lama kelamaan akan membentuk menjadi sebuah pemukiman perkampungan Ahmadiyah. Untuk itu Sat Pol PP akan bertindak tegas dengan membuat surat peringatan yang ditandatangani Bupati Bangka kepada Ahmadiyah agar menghentikan segala aktifitasnya. Langkah ini sebagai pendahuluan secara persuatif sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas apabila tidak diindahkan. "Kita mengambil langkah preventif dengan membuat surat teguran yang ditandatangi bupati dan akan kita layangkan suratnya kepada mereka untuk menghentikan aktifitasnya. Artinya mereka sifatnya tidak boleh mengajak, kalau hanya untuk mereka pribadi silahkan lah, tapi mereka sekarang kan berkumpul disitu," jelas Kabag Ops Pol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, saat ditemui Radsul di ruangannya. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan instruksi bupati, termasuk menghentikan, membongkar atau merobohkan bangunan yang sedang dibangun maupun yang sudah berdiri. Apalagi bila bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan menjadi dasar yang kuat untuk melakukan tindakan tegas. "kita masih menunggu perda dan keputusan bupati, kalau kita dari Sat Pol PP siap lah, kalau memang harus di eksekusi, akan diekseksusi," tegas Suherman. Sementara , Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangka H Husin Djais kepada Radsul, mengatakan juga mendukung langkah tegas Pemkab Bangka kepada Ahmadiyah karena sudah ada pedoman yang kuat dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Ia menjelaskan Ahmadiyah memang sudah menjadi salah satu persoalan bangsa, yang saat ini FKUB coba menengahi. FKUB Bangka sudah pernah membicarakan masalah ini dengan pemkab Bangka dan sepakat untuk membekukan aktifitas Ahmadiyah tersebut seperti yang sudah dilakukan di beberapa provinsi lainnya. Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten sudah sah-sah mengatakan melalui peraturan gubernurnya yang sudah di setujui dewan sangat melarang aktifitas ahmadiyah, jadi mereka tidak bisa beraktifitas. Lebih lanjut ia katakan Ahmadiyah oleh MUI sejak tahun 2002 tahun 2005 bertentangan sesat dan menyesatkan dari segi ajaran agama Islamnya, FKUB Bangka juga memberikan suatu perhatian besar untuk masalah ini, dari beberapa kali pertemuan dengan Pemkab Bangka beberapa waktu lalu yang sudah menghasilkan beberapa kesepakatan. "Kita membuat pernyataan sikap kalau kita membekukan ahmadiyah yang ada di kabupaten Bangka sebagaimana pernyataan-pernyataan resmi yang sudah dikeluarkan khususnya oleh sekda kita, Tarmizi Saat," jelasnya Ke depannya juga FKUB Bangka akan melihat peluang-peluang yang ada, walaupun FKUB bukan aparat tapi boleh memantau, sehingga apabila terjadi hal-hal yang sangat meruncing, FKUB bersama masyarakat bisa mengadu langsung kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. "Mereka akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, katakanlah polisi bisa menahan mereka, paling tidak mengintrograsi mereka sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku dengan bukti awal adalah laporan masyarakat mengenai aktifitas ahmadiyah," tandasnya. Dikatakan Kasi Operasi Sat Pol PP Ahmad Suherman surat peringatan ini sendiri telah disampaikan tembusan Ke Pihak Polres Bangka, untuk itu diharapkan sesuai dengan kespakatan yang pernah disepakati sebelumnya kiranya pihak Ahmadiyah dapat mentaati apa yang telah disepakati. Ditambahkan Suherman jika pihak Ahmadiyah tidak mMematuhi apa yang telah sampaikan Pol PP akan mengambil tindakan yang lebih tegas lagi karena tidak ingin permasalahan tersebut membuat resah di masyarakat dan akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lingkungan srimenanti, yang nantinya menimbulakan aksi-aksi dari masyarakat yang tidak diinginkan. Sementara Mubalik Jamah Ahmadiyah Syarif hidayatullah Ketika dikonfirmasi menyikapi adanya surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten Bangka, mengatakan aktifitas yang mereka lakukan sebenarnya untuk anggota jamaah Ahmadiyah saja dan tidak sampai mengajak masyarakat sekitar. "Kita hanya melakukan kegiatan bersama para anggota kita yang kini anggota kita ada sebanyak kurang lebih 75 orang dan apa yang kita lakukan menurut saya tidak menyalahi aturan yang ada," sergahnya. Dan selama ini juga menurut dia selama ini mereka tidak pernah membangun fasilitas ibadah. Dan bangunan-bangunan yang dibangun itu hanya untuk tempat tinggal para jamaahnya dan lapangan bulutangkis yang dibangun hanya digunakan untuk sarana pendukung untuk kegiatan olahraga Sayarif pun berjanji akan melayangkan surat atau akan menghadapi langsung ke pemerintah untuk mMendiskusikan permasalah ini. "Kami akan mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan para alim ulama di daerah Kabupaten Bangka ini baik pihak MUInya sendiri, sebagaimana sebelumnya kita telah berdiskusi ke pihak kelurahan dan pihak Lurah Srimenanti sendiri menyarankan, agar kita dapat berdialog langsung ke pemerintah daerah," kata Syarif. Pihak Kelurahan melalui lurah srimenanti akunya tidak keberatan dengan keberadaan mereka. Dan kata dia lagi lurahnya sangat terbuka, makanya dia juga meminta keterbukaan dari pemda setempat, jika mereka ingin mengajak berdialog untuk berbicara mengenai nasib mereka. "sebenarnya tidak ada perbedaan dengan ajaran Islam yang lain, cuma bedanya kami mengakui bahwa Imam Mahdi itu sendiri telah turun," jabarnya. (cr02/mg08)