ShareSUNGAILIAT - Sidang perkara dugaan kasus narkoba yang menjerat terdakwa Fery Budiyansah (33) yang digelar Selasa (27/9) kemarin majelis hakim yang diketuai Heneng Punjadi, SH dengan 2 orang hakim anggota mengagendakan sidang mendengar pernyataan penyidik verbal lisan yang dihadiri 2 orang anggota Polsek Belinyu yang berpangkat Bripka dan Briptu.
Dalam sidang ini terdakwa Fery Budyansah tetap pada pernyataannya yang mengaku menjadi bulan - bulanan pemukulan oleh seorang perwira berpangkat Ipda dengan inisial nama Jum. fery tetap ngotot dan mengatakan dalam proses introgasi dirinya dianiaya untuk dipaksa mengakui perbuatannya menggunakan batu bata, setrum dan tangan kosong. Hanya saja dalam keterangan 2 saksi menyangkal hal tersebut. Kedua saksi mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya tidak melakukan kontak fisik terhadap Fery yang saat itu babak belur lantaran dihajar massa.
"Tidak benar kami melakukan pemukulan dan tidak ada anggota satu pun yang memukul tersangka saat sedang disidik,"ujar saksi dihadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan terdakwa dan saksi yang bertentangan, majelis hakim akhirnya menyarankan agar terdakwa mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh Tim medis untuk mengetahui kondisi terdakwa Fery Budiyansah. Sedangkan JPU, kepada Majelis hakim mengajukan untuk memanggil 2 orag saksi tambahan yakni Kapolsek Belinyu dan perwakilan masyarakat yang sebelumnya ikut memergoki terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukumnya. Sementara pihak Keluarga dan Pengacara hukum (PH) Fery kepada sejumlah wartawan usai sidang mengaku kecewa lantaran Ipda. Jum tidak dihadirkan dalam persidangan verbal lisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Andri Utama,SH kepada Radsul mengatakan tidak dihadirkankan perwira Jum dalam persidangan kemarin lantaran pihaknya mengikuti mekanisme prosedurnya untuk memanggil saksi dari penyidik yang menangani kasus terdakwa Fery.
Dikatakan Andi, dalam kasus ini terdakwa tidak mempercayai keterangan dari pihak manapun untuk memberikan kesaksikan di persidangan. Sehingga menurutnya sekalipun presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan dari terdakwa pun tidak akan mempercayai keterangan tersebut. Dikatakan Andi, dalam sidang Verbal lisan kemarin sudah dinyatakan penyidik kalau tidak ada bentuk pemukulan yang dilakukan polisi yang sebelumnya sudah mengamankan terdakwa dari bulan - bulanan warga.
"Kami melihat dari standar mekanisme penyelidikannya, meskipun kita hadirkan perwira tersebut kalau terdakwa tidak percaya kan percuma. Presiden sekalipun kalau terdakwa tidak percaya susah kita. Makanya kita ambil mekanisme prosedurnya. Penyidik itu saksi ada charge. Dalam sidang verbal lisan tadi memang dinyatakan tidak ada bentuk pemukulan apapun yang dilakukan polisi terhadap terdakwa," terang Andi.
Andi berasumsi, setelah mendapat serangan dari warga yang mengamuk atas perbuatannya pada hari kejadian seperti terdakwa mendapat trauma yang mendalam sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polsek terdakwa beranggapan dirinya juga beranggapan sudah dipukul oleh polisi. Setelah ini, Andi mengatakan pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan yang akan dilakukan di rumah sakit umum atau rumah sakit jiwa.
Ditambahkan andi Andi, sejak awal ketika mengetahui pihak PH terdakwa mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa kepada Majelis hakim, dirinya pun sudah menyangsikan keterangan yang akan diberikan terdakwa. Untuk itu, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan kondisi kesehatan dan kejiwaan terdakwa sesuai saran yang diajukan majelis hakim dipersidangan.
"Kami ragu dengan kesaksikan terdakwa. Sebelum sidang PH sempat mengajukan dilakukannya pemeriksaan adanya gangguan jiwa terdakwa, Sebenarnya kami sudah malas, kalau ada gangguan jiwa nanti terdakwa dapat saja mengatakan siapa lagi yang sudah memukul dirinya (terdakwa-red)," ujar Kacabjari Belinyu.
Pengacara terdakwa Dharma Nirmala,SH kepada sejumlah wartawan usai sidang mengatakan kekecewaannya lantaran dari pihak JPU tidak memanggil perwira yang diduga sudah melakukan pemukulan terhadap kliennya. Ia yang sebelumnya menuding sudah terjadi pelanggaran HAM mengatakan sebelumnya majelis hakim sudah meminta JPU agar perwira tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Dapat dilihat sendiri, klien kami tetap pada pengakuannya menjadi korban pemukulan agar mengakui perbuatannya mencuri dan membawa paket sabu. Tapi kami sangat kecewa padahal hakim yang meminta JPU untuk memanggil oknum perwira tersebut. Tapi hari ini ternyata tidak dihadirkan juga," ungkap Dharma Nirmala.
Dijelaskannya pihaknya akan terus meminta agar oknum perwira Jum untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya untuk dimintai keterangan. Mengenai adanya pengajuan 2 saksi dalam sidang selanjutnya, Dharma mengatakan dirinya puna kan ikut menghadirkan saksi - saksi meringankan yang mengetahui permasalahan sebenarnya.
"Kalau mereka mengajukan penambahan 2 orang saksi yang memberatkan maka kami juga akan mengajukan saksi yang meringankan,"jelas Dharma.
Mengenai pemeriksaan kesehatan terdakwa, Dharma mengatakan kalau pasca pemukulan tersebut, terdakwa mengalami sakit pada bagian telinga dan terdapat gangguan dalam pendengaran. Maka atas saran tersebut pihaknya pun akan mengikuti saran pemeriksaan kesehatan tersebut.
Sementara Kapolsek Belinyu, Kompol Adam Erwindi,SIK saat dikonfirmasi Radsul mengatakan kalau dirinya siap memberikan saksi di persidangan mengenai kronologis pengamanan terdakwa pasca diamuk massa. Selain itu Kapolsek meyakinkan kalau tidak ada tindakan pemukulan apapun yang dilakukan anggotanya saat menangani 2 kasus yang menjerat terdakwa Fery.
"Saya siap bersaksi selain itu beberapa warga yang sempat berada di TKP juga siap memberikan kesaksikan dihadapan majelis hakim,"ujar Kapolsek.
Mengenai adanya pengajuan pemeriksaan kejiwaan terdakwa, PH terdakwa Fery Budiyansah, warga Kecamatan Belinyu yang berprofesi sebagai buruh TI ini mengatakan pihaknya sebelumnya hanya mengajukan pemeriksaan kesehatan fery pasca pemukulan oknum aparat lantaran saat Fery sering mengalami gangguan pendengaran, pusing - pusing dan batang hidunya seperti patah, dikatakan Dharma pihaknya mengajukan pemeriksaan tersebut pada tanggal 20 September 2011 lalu dan diizinkan majelis pada persidangan kemarin. Sidang dilanjutkan oleh majelis hakim 1 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(trh)