SUNGAILIAT - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, melarang apotek menjual jenis obat Dextromethorphan (DMP) atau obat batuk secara bebas kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian.
Larangan penjualan secara bebas tersebut disampaikan Kasi perencanaan dan penyusunan anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Boy Yandra, di Sungailiat, Kamis (29/9).
Ia mengemukaan, pihak apoteker untuk lebih jeli dalam penjualan obat tersebut dan harus mempergunakan resep dari dokter baik dalam pembelian berjumlah banyak ataupun sedikit.
"DMP atau Dextromethorphan Hydrobromide adalah senyawa sintetik yang terkandung dalam berbagai jenis obat batuk yang bersifat antitussive untuk meredam batuk," jelasnya.
Penggunaan obat tersebut tetap aman dikonsumsi masyarakat kata dia, jika mematuhi aturan pakai karena memiliki manfaat menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronkhial, terutama pada kasus batuk pilek.
"Untuk mengusir batuk, dosis yang dianjurkan adalah 15 mg sampai 30 mg yang diminum tiga kali sehari. Dengan dosis sebesar ini, DMP relatif aman dan efek samping jarang terjadi," katanya.
sebaliknya kata Bay, penggunaan obat DMP yang berlebihan atau overdosis, terjadi berbagai macam efek samping. Terjadi stimulasi ringan pada konsumsi sebesar 100 - 200 mg, euforia dan halusinasi pada dosis 200 - 400 mg, gangguan penglihatan dan hilangnya koordinasi gerak tubuh pada dosis 300 - 600 mg, dan terjadi "sedasi disosiatif" (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) pada dosis 500 - 1500 mg.
"Gejala lain yang terjadi akibat overdosis DMP adalah bicara kacau, gangguan berjalan, gampang tersinggung, berkeringat, dan bola mata berputar-putar (nistagmus)," ujarnya.
Penyalahgunaan sediaan kombinasi malah berefek lebih parah. Komplikasi yang timbul dapat berupa peningkatan tekanan darah karena keracunan pseudoefedrin, kerusakan hati karena keracunan parasetamol, gangguan saraf dan sistim kardiovaskuler akibat keracunan CTM. Alkohol atau narkotika lain yang telan bersama DMP dapat meningkatkan efek keracunan dan bahkan menimbulkan kematian. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar