RIAUSILIP — Warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip, menilai pengerukan aliran sungai Air Lekok yang merupakan perbatasan Desa Mapur dan Desa Cit yang selama ini dilakukan penambangan oleh dua unit Tambang Nonkonvensional (TN), tidak maksimal.
Pasalnya sejauh hampir tiga kilometer aliran sungai Air Lekong tertutup oleh limbah tailing tambang milik Amen warga Desa Lumut dan Amen warga Desa Deniang, yang melakukan penambangan di Sungai Air Lekok.
Saat ini pengerjaan pengerukan baru terlaksana sekitar 20 persen, kekhawatiran masyarakat sekitar beralasan, bila pengerukan ini tidak dilakukan secara maksimal maka akan berdampak fatal bagi masyarakat sekitar yang rentan terjadinya banjir di musim hujan mendatang, akibat penyempitan aliran sungai tersebut.
Salah satu Perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Mapur Toni Erlando mengatakan sesuai kesepakatan yang telah disepakati antara warga dan beberapa pemilik tambang yang ada di kawasan aliran sungai tersebut, dalam jangka waktu satu bulan dari pihak tambang yang berada di atas aliran sungai Lekong diwajibkan melakukan pengerukan aliran sungai.
“Sesuai dengan kesepakatan kemarin, mereka (pemilik tambang) harus melakukan pengerukan aliran sungai yang sudah tertutup oleh limbah pembuangan tambang milik mereka,” ungkapnya, Selasa, (27/9) kemarin.
Dijelaskannya dalam hal ini masyarakat menuntut dari pihak tambang mengoptimalkan pengerukan sebelum musim penghujan datang, dengan alasan dampak dari pendangkalan di aliran sungai tersebut dapat menyebabkan banjir bila musim penghujan tiba. Untuk itu perlu ada keseriusan dari pihak penambang untuk benar-benar melakukan pengerukan.
“Kami hanya minta kepada pemilik tambang agar lebih mengoptimalkan pengerukan, yang ditakutkan warga menjelang musim penghujan nanti bila tidak dikeruk akan terjadi banjir besar,” terangnya.
Terkait hal ini bila tidak tindakan yang serius dari pemilik tambang maka masyarakat akan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan. Sementara saat disinggung menyangkut ketidak maksimanya pengerukan tersebut terhadap batas waktu yang telah ditentukan selama satu bulan yang sesuai dengan kesepakatan dari tanggal 17 September hingga 17 Oktober mendatang, maka warga sepakat segala bentuk aktivitas penambangan di kawasan tersebut dihentikan.
“Bila mereka tidak dapat memenuhi kesepakatan sesuai dengan kesepakatan yang ada, masyarakat minta segala bentuk aktivitas penambangan yang ada di kawasan aliran sungai tersebut dihentikan. Warga sepakat akan turun langsung melakukan penyelesaian masalah ini,”. tambahnya.
Senada juga diungkapkan anggota BPD Desa Mapur, Liki yang mengatakan untuk sejauh ini konstribusi yang diberikan untuk desa tidak ada dari pihak tambang. Padahal menurutnya masyarakat tidak meminta banyak hal hanya melakukan pengerukan di DAS Sungai Air Lekok.
”Sejauh ini tidak ada sama sekali kepedulian dari pemilik tambang untuk desa kami, sejauh ini tuntutan dari masyarakat tidak banyak, hanya meminta kepada pemilik tambang melakukan pengerukan di lasiran sungai Air Lekok agar arus sungai menjadi lancar," tukasnya.
Dari permasalahan ini diharapkan keterlibatan dari pihak terkait untuk peduli dan melakukan pengawasan akan pengerjaan pengerukan tersebut agar benar-benar dan tidak hanya asal mengeruk saja. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar