BELINYU - Kapolsek Belinyu Kompol Adam Erwindi, SIK seizin Kapolres Bangka mengatakan permasalahan kasus sabu terdakwa Ferry Budiansyah (32) yang menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di sidang perdananya seminggu (20/9) lalu di PN Sungailiat karena merupakan rekayasa tidaklah benar.
Menurut Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi Radsul Rabu (21/9) di ruang kerjanya, saat itu terdakwa yang kepergok warga diduga melakukan pencurian di daerah Sincong, Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu pada waktu itu dalam keadaan babak belur diamankan pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat Aliung dan Hazil.
Korban yang sudah tidak berdaya diselamatkan dirinya bersama anggota Polsek Belinyu bersama kendaraannya dan diamankan di Mapolsek Belinyu.
Seketika saat itu para warga menyusul dan menyerukan bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pencuri yang pada waktu itu memang sering terjadi.
Dari tangan terdakwa ditemukan juga barang yang dibawa berupa gergaji, tang, dan linggis serta adanya perpindahan beberapa barang (pasir timah) di tempat kejadian perkara. Lalu ketika digeledah bagasi motornya yang disaksikan bersama terdakwa dan beberapa warga lainnya ketika dibuka ditemukan 9 paket narkoba jenis sabu.
Pada saat itu tersangka langsung dijerat dengan undang-undang narkoba karena memang terbukti membawa barang bukti serta pasal percobaan pencurian.
Dikatakan Kapolsek sebenarnya juga tidak ada penganiayaan apalagi sampai disetrum, pada saat itu pelaku sudah terkapar tidak berdaya dan diamankan. Bahkan terdakwa dibawa berobat ke Puskesmas Belinyu dan surat keterangan pengobatannya masih ada sampai sekarang.
"Banyak yang menjadi saksi pada waktu itu warga masyarakat termasuk tokoh masyarakat Belinyu seperti Aliung dan Hazil," terang Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan berbagai media massa terdakwa Budi warga dusun Sincong, Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu melalui pengacaranya Dharma Nirmala, SH mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya paket sabu tersebut, namun terpaksa mengaku karena tidak kuat menahan siksaan berupa pukulan dan setruman pada kasus yang terjadi pada tanggal 7 juni 2011 lalu.
Namun Kapolsek Belinyu menegaskan tidak ada penganiayaan seperti itu sebab ketika saat bersama-sama memeriksa bagasi yang disaksikan oleh terdakwa, pihak kepolisian dan beberapa warga dan terdapat paket sabu seketika ditanya terdakwa Budi langsung mengakuinya.
"Saat itu dia (Budi, red) sudah sadar lalu ketika hendak memeriksa isi jok motornya dia kita ajak bersama dengan dibopong oleh dua anggota saya dan disaksikan juga beberapa masyarakat. Saat dibuka dan ditemukan paket sabu tersebut dan kita tanya apakah ia pemiliknya, ia langsung mengakuinya dan mendapatkan barang tersebut dari Hendra alias atok yang sekarang menjadi taregt operasi kita," tegas Kapolsek. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar