SUNGAILIAT - Bisnis sampingan memang menggiurkan untuk meningkatkan derajat ekonomi.
Tapi jangan salah, bisnis sampingan yang dilakukan oleh salah satu penjual sate yang dikenal sangat ramah dan punya olahan sate yang enak, punya bisnis "hebat". Selain ngipas-ngipas, dia juga dagang ineks.
Ya, penjual sate itu bernama Salim (27) warga Gang Enggano Kelurahan Air Ruay Sungailiat. Dia sekarang harus rela tidak lagi ngipas-ngipas sate karena barusan dicokok Polisi Resort Bangka.
Salim ini, diringkus oleh Satnarkoba Polres Bangka sabtu malam lalu (10/10). Dari tangan dia polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) sebanyak 2 butir pil ineks warnah hijau, 1 unit HP Type Nokia 6760 warnah hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit Sepeda Motor type Yamaha Mio warna Biru Hitam bernopol BN 8649 JA.
Dalam penggerbekan tersebut dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Hendra Virmanto.
Berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun oleh Radsul di lapangan, saat akan dilakukan penggerbekan Salim saat itu hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya yang biasa mengambil ineks kepada dia, di Gang Mangkol Sungailiat.
Namun ketika akan melakukan transaksi keburu ketahuan Polisi. Melihat kedatangan petugas, salim mencoba kabur sembari membuang BB yang ia bungkus menggunakan tisu ke arah badan jalan.
Melihat Salim hendak melarikan diri anggota pun sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar buruan tidak melarikan diri.
Setelah tembakan dilepaskan ke udara akhirnya Salim menghentikan laju kakinya untuk melarikan diri.
Kapolres Bangka AKBP Asep Ahdiatna SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Virmanto melalui KBO Narkoba Aipda HD Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, modus yang dilakukan Salim untuk mengelabui petugas, barang haram yang didapatkannya dari kenalannya di Pangkalpinang digulung dengan kertas tisu lalu diserahkan kepada pelanggan. Dari pengakuan awal tersangka, inek tersebut dijualnya dengan Rp 250 ribu. Biasanya pun Salim hanya mendapatkan komisi dari perannya sebagai perantara saja. "Memang benar tersangka kami amankan saat sedang berdagang sate. Saat itu, tersangka hendak kabur 30 meter dari tempat dagangannya tapi karena jalan buntu ia tidak dapat ke mana - mana lagi. Sempat dilakukan tembakan peringatan ketika petugas sedang mengejar tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Salim yang ngaku bisnis sampingan sejak 3 bulan terakhir bakal dijerat dengan pasal 114 (1), 112 (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cr05)
0 komentar:
Posting Komentar