Rabu, 05 Oktober 2011

Kasus SDN 10 Meruncing

SUNGAILIAT - Tidak mau persoalan di SDN 10 Sungailiat berlarut-larut, akhirnya Komisi A DPRD Bangka memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu lantaran mencuatnya pemberitaan terkait terjadinya dugaan penyelewangan dana komite di SDN 10 Sungailiat.
Terlebih lagi sampai ada pihak yang ingin melapor para pengurus komite ke aparat penegak hukum, padahal kebenarannya sendiri belum terbukti.
Itu dikatakan Ketua Komisi A DPRD Bangka, Kurtis usai melakukan pertemuan dengan pihak pengurus komite SDN 10 dan perwakilan orang tua murid di ruang Komisi A.
"Hal-hal semacam ini sangat kita sesalkan. Karena komite sendiri merupakan lembaga independen yang ingin membantu pihak pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan, padahal mereka juga dibebankan untuk mencari dana," kata Kurtis.
Kemudian karena adanya sumbangan-sumbangan untuk mengumpul duit tadi, menimbulkan beberapa kalangan yang terdiri dari para wali murid merasa tidak puas yang akhirnya ujul-ujuk mau dibawa ke ranah hukum.
"Kalau begitu bubarkan saja kepengurusan komite, kasih saja pemerintah yang mengurus permasalahan pendidikan, kalau harus ujung-ujung para pengurus komite harus jadi kambing hitam dan jadi sasaran dari para aparat penegak hukum, lebih baik bubarkan saja komite itu," Kurtis berujar.
Karena masih kata dia, terus terang mereka yang terlibat di komite itu orang-orang yang ingin memajukan dunia pendidikan dan sangat susah mengelola.
Terkait pertemuan itu sendiri para wali murid dan pengurus komite hanya menyampaikan aspirasi saja. Dan dewan sendiri telah menampung semua persoalan yang dihadapi oleh para pengurus SDN 10 dan telah diberikan masukan untuk menyamakan persepsi dengan hal-hal yang terjadi di luar.
Selanjutnya akan dilakukan rapat komite kembali secepatnya dengan mengundang orang tua murid. "Dan kami dari Komisi A berharap Kepala Dinas Pendidikan dapat ikut serta dalam rapat komite tersebut," harap Kurtis.
Sementara tim pendamping perwakilan wali murid SDN 10 Anugrah Bangsawan menyampaikan berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dan pengurus komite dengan pihak Komisi A bahwa, pertama tidak ada persoalan yang muncul dan hanya miskomunikasi saja.
Kedua, secara internal persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat internal komite. "Dan ketiga, kita ada pengembalian nama baik dari ketua komite dan kepala sekolah secara khusus dan keluarga besar wali murid SDN 10 secara umum. Dan keempat kita minta adanya peran media dan publik nama besar dari SDN 10," kata Anugrah.
Terkait dengan adanya proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dia menyesalkan hal tersebut karena ada kesalahan internal.
"Pemanggilan terhadap kepala sekolah dan ketua komite tersebut,karena kalau pemahaman secara organisasi pemanggilan itu harus melalui prosedur dulu," harapnya.
Karena, komite itu sendiri di bawahi oleh Dewan Pembina dan Dewan Kode Etik. Persoalan itu sendiri masih ditangani Dewan Pembina dan Kode Etik.
"Dan ini tidak sekonyong-konyong pihak terkait mendapat laporan tanpa kordinasi langsung melakukan pemanggilan persoalan yang belum jelas terjadi atau tidak terkait kasus korupsi itu sendiri jangan hal semacam itu timbul kesan politisir," tambahnya.
Maka kata dia, terkait hal tersebut dia minta pihak kejaksaan dapat memahami persoalan.
"Akan kita bahas secara internal dulu, dan akan kita buktikan. Diakui melalui rapat yang akan dihadiri oleh para wali murid bahwa memang tidak ada terjadinya tindakan penyelewangan tersebut dan semua persoalan ini hanya karena miskomunikasi saja. Dan oleh oleh oknum tertentu mungkin dibesar-besarkan dan secara faktual kita sangat menyesali tindakan kejaksaan terlalu tergopoh-gopoh, karena tidak memahami suatu metode dari organisasi itu sendiri," tandasnya. (j0i)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More