MERAWANG - Terkait pembayaran uang ganti rugi atas pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan mega proyek Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Air Anyir sampai sejauh ini sudah dilakukan, sayangnya belum maksimal.
Kita tahu, mega proyek yang disutradarai oleh Pemprov Babel itu antara lain pembangunan RSUD, PLTU 2x30 MGW tahap I dan jalan lingkar timur.
Camat Merawang Thony Marza turut didampingi oleh Kepala Desa Air Anyir Muhammad yang ditemui Radsul, Selasa (4/10) di ruang kerjanya mengatakan, persoalan pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan masyarakat Desa Air Anyir yang terkena dampak dari pembangunan proyek provinsi sebenarnya 98 persen sudah dibayar.
"Hanya saja ada beberapa di antaranya belum dibayar karena masih tersangkut persoalan surat atau sertifikat tanah yang dimiliki yang bersangkutan atau masyarakat yang lahannya terkena imbas pembangunan proyek ini, masih ada yang sampai saat ini masih terikat dengan pihak bank," kata Thony.
Camat juga mengatakan selain persoalan seperti yang dihadapi oleh Erwin, pembayaran ganti rugi lahan juga ada yang tertunda, karena juga masih terdapat anggota masyarakat tanahnya masih dalam sengketa , atau saling klaim.
"Makanya untuk hal yang seperti ini, kami dari pihak Kecamatan khususnya sudah beberapa kali menganjurkan para pihak ini, untuk segera duduk bersama, lakukanlah musyarawah mufakat guna mencari titik temu atas permasalahan yang sedang di hadapi mereka ini,” harap Thony.
Thony juga mengatakan, bahwa persoalan penundaan pembayaran tidak terjadi karena kesalahan pihak pemkab atau pihak provinsi, karena anggaran untuk pembayaran ini sebenarnya sudah ada dan siap cair di provinsi.
"Makanya kami minta kepada masyarakat ini kalau ingin duitnya cepat cair ya segera selesaikan dulu persyaratannya, guna kejelasan perahilan hak atas tanah dari orang atau masyarakat ke Negara yang dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena kalau belum selesai maka pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) pun belum dapat berbuat apapun, karena memang tidak boleh,” ulasnya sambil mengatakan lagi bahwa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan proyek-proyek provinsi ini, tidak ada masalah. (cr04)
0 komentar:
Posting Komentar