MERAWANG - Pengawas Pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kabupaten Bangka, Yohannes merasa miris sekaligus juga merasa serba dilematis atas maraknya pemberitaan terkait ada beberapa PNS di wilayah Kabupaten Bangka yang terancam di pecat, dengan berbagai kasus mereka.
Yohannes menyayangkan masih kurangnya kesadaran para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mentaati salah satu peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2011 tentang Kedisiplinan PNS.
Padahal menurut Yohannes, PP.No.53 Tahun 2011, sudah sangat dijelas secara poin per poin apa saja kewajiban atau tugas seorang PNS dan apapula hak mereka secara lengkap.
Sehingga apabila seorang PNS sudah memahami PP.No.53 Tahun 2011, otomatis pula para PNS tersebut akan mampu menjelankan tugas, kewajiban dan hak mereka secara balance alias seimbang.
Ditambahkan Yohannes, bahwa jika ternyata masih juga ditemukan PNS yang tidak menaati peraturan yang telah ada dan sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik sebagai abdi Negara kepada masyarakat, agar diberikan sok terapi atau efek jera, seperti penundaan pangkat, dan system gaji berkala, dan sanksi-sanksi lain sesuai dengan apa yang dilanggar oleh PNS yang bersangkutan dan tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yohannes menambahkan, untuk membuat seorang PNS dapat menjadi abdi Negara yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik, tau kewajiban dan juga haknya, sangat membutuhkan peran serta dan ketegasan dari seorang pemimpin, pemimpinnya harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik.
"Semuanya harus berawal dari pembiasaan tindakan,” ungkap Yohannes. (cr04)
0 komentar:
Posting Komentar