Sabtu, 10 September 2011

Pungutan Surat Kematian Itu Sah

SUNGAILIAT - Biaya untuk membuat kelengkapan administrasi untuk surat keterangan kematian yang harus dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum sudah ditentukan oleh aturan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Perda Nomor 20 tahun 2009.
    Hal itu dikatakan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Sungailiat dr Tien Susanti kepada Radsul, Jumat (9/9), saat dikonfirmasi adanya keluhan dari masyarakat untuk membuat surat keterangan kematian yang di kelurakan oleh Rumah Sakit Umum Sungailiat, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25 ribu.
    Dijelaskan oleh dr Tien pungutan biaya untuk surat keterangan yang dipungut tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2009, tercantun jelas untuk proses pembuatan surat keterangan telah di tentukan harus dikenakan biaya.
    Karena dalam pembuatan surat keterangan kematian itu sendiri perlu membutuhkan proses untuk sebuah keterangan medik dari dokter yang menangani pasien tertentu, dan hasil dari keterangan medik dari pasien yang meninggal juga harus dipertanggungjawabkan oleh dokter yang menandatangani surat keterangan tersebut.
    Selain surat keterangan kematian, tidak dapat dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau dokter yang lain yang tidak mengetahui sebab-seba dari kematian dari seorang pasien.
    Karena akan menimbulkan sebuah risiko, karena apabila dikeluarkan oleh dokter atau perangkat rumah sakit yang tidak dapat mempertanggungjawabkan secara medis.
    Orang yang mengeluarakan surat keterangan tanpa keterangan medis dan tidak bisa bertanggungjawab terhadap proses medis dari pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum pidana, karena kalau tidak bisa dipertanggung jawabkan sama dengan membuat surat keterangan kematian palsu jelas Tien.
    "Jadi, apa yang dikeluhkan oleh masyarakat tersebut setiap pembuatan surat keterangan kematian harus dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25 ribu, itu benar, namun biaya yang telah ditentukan tersebut sudah berdasarkan peraturan daerah yang diberlakukan dan semua itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Pasal 25 Perda Nomor 20 tahun 2009," tegasnya. (mg08)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More