SUNGAILIAT – Dewan Pengurus Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Bangka, meminta kepada pemerintah kabupaten setempat untuk segera melakukan penertiban atas kegiatan ilegal penambangan biji timah oleh ratusan ponton apung, di perairan laut Bangka karena akan mengakibatkan penangkalan sedimentasi di alur muara Air Kantung Sungailiat.
"Muara Air Kantung merupakan infrastuktur air yang vital bagi moda kapal nelayan baik berangkat maupun dari laut setelah melakukan penangkapan," kata Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ratno Daeng M di Sungailiat, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, kegiatan ilegal yang berlangsung sekitar 3 bulan lalu kalau tidak segera dihentikan akan mengancam pendangkalan muara Air Kantung yang saat sekarang sedang dilakukan upaya pengerukan.
"Ponton apung merupaka armada penambangan biji timah yang mobile dibuat dengan mempergunakan kayu serta beberapa drum serta alat lainnya ," katanya.
Hal lain yang dikhawatirkan, kata Ratno kegiatan penambangan biji timah dengan alat ponton apung akan menghambat pelaksanaan minapolitan yang sudah diprogramkan secara strukur dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikann (KKP) yang didukung dengan sejumlah Kementerian lainnya.
Selain ancaman pendangkalan dari limbah ponton apung tersebut ke muara Air kantung, adalah dengan dibangunnya puluhan camp disekitar warga kampung nelayan dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antar warga.
"Kami sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku penambangan ponton apung, namun demikian harus mendapat dukungan pemerintah daerah karena sebelumnya kami sudah membuat surat laporan tetapi sampai sekarang belum ada ditindak lanjuti," jelasnya.
Ratno menegaskan bahwa, pemilik ponton apung berasal dari luar Kabupaten Bangka dengan tidak memiliki izin penambangan serta diduga pula tidak memiliki izin menetap sementara di camp-cam tersebut.
"Tindakan penertiban dengan sesegera mungkin harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Paya Ubi dan di Bangka Barat," tegasnya.
Konflik sosial kata Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan jangan sampai terjadi dan harus dicegah sejak dini.
"Kegiatan nelayan harus tetap dilindungi dari semua kegiatan lain yang merugikan, dan kami akan segera membbuat laporan ke Kepala Negara (Presiden) jika laporan yang sebelumnya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka selama tiga hari tidak direalisasikan," demikian Ridwan. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar