SUNGAILIAT – Pembuat perizinan penebangan kayu rakyat di wilayah Kabupaten Bangka sampai saat sekarang terbilang masih rendah.
Meskipun melalui dinas terkait sering melakukan sosialisasi mengenai regulasi perijinan kegiatan tersebut.
"Kami sudah sering mensosialisasikan perizinan penembangan rakyat langsung ke masyarakat, namun hasilnya juga masih sedikit yang sadar membuat izin," kata Kepal Bidang Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka, Suhendar di Sungailiat, belum lama ini.
Dikatakan, beberapa aturan yang mengatur perizinan penembangan kayu rakyat seperti dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2006 tanggal 10 Juli 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permenhut Nomor 62/Menhut-II/2006 tanggal 17 Oktober 2006 tentang Penggunaan SKAU untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
"Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan akan mengeluarkan izin penebangan kayu rakyat setelah yang bersangkutan mendapat surat rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat," jelasnya.
Rendahya pembuatan izin penebangan kayu rakyat kata dia, karena masyarakat masih beranggapan kelekak, seperti duren cempedak, seruk dan sebagainya sehingga ada yang membuat izin dan ada yang tidak.
"Masalah pengawasan hutan juga menjadi masalah karena personil polisi kehutanan jumlahnya terbatas tidak sebanding dengan luas hutan yang diawawsi," jelasnya.
Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk membuat izin sebelum melakukan penembangan agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama mengikuti ketentuan hukum yang berlaku masyarakat tidak perlu takut lagi memanfaatkan kayu rakyat maupun mengangkutannya," katanya. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar