Selasa, 11 Oktober 2011

Jangan Coba Persulit Masyarakat

SUNGAILIAT - Untuk mengurus sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang ada susahnya, terutama di bagian tekhnis gambar, namun hal tersebut bukan alasan dinas terkait untuk mempermainkan menjadi sebuah pungutan liar.
Hal itu dikemukakan oleh salah satu anggota DPRD Bangka, Agung Setiawan.
"Yang berhubungan dengan pembuatan IMB memang kompleks, karena terkait dengan unsur tekhnis di dalamnya, salah satunya persyaratan adalah gambar bangunan," kata Agung.
Nah, gambar bangunan ini yang selama ini menjadi permasalahan yang tidak dimengerti oleh masyarakat, terutama masyarakat yang bukan dari jasa konstruksi, karena dalam membuat gambar harus melalui aturan tekhnis terkait dengan aturan Undang-undang Pembangunan/Jasa Konstruksi, yaitu UU no 18 tahun 1999.
Dan katanya hal inilah sering jadi masalah karena sebuah gambar yang diajukan untuk pembutan izin IMB tersebut setelah disampaikan, oleh Dinas Pekerjaan Umum belum memenuhi persyaratan, sehingga perlu dilakukan penggambaran ulang.
"Dan cuma permasalahanya kita minta kepada DPU dalam penggambaran ulang ini jangan dimanfaatkan untuk memungut biaya yang berlebihan. Kita harap tarif jasa itu berdasarkan kerelaan dari masyarakat, apalagi terkait dengan gambar-gambar bangunan yang sederhana, dan jangan dengan kondisi ini malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi," pinta Agung.
Tambah dia untuk pembuatan gambar bisa dilakukan oleh dinas selaku unsur tekhnis atau konsultan perencanaan, baik perorangan atau yang telah berbentuk badan hukum, asalkan konsultan mempunyai sertifikat perencanaan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Pun demikian dengan unsur tekhnis yang ada di dinas.
Sementara unsur tekhnis sendiri hanya bisa untuk membuat gambar yang sedehana. "Kalau sudah bangunan komplek seperti 4 atau 5 lantai sudah melibat konsultan yang berbadan hukum, dan tidak bisa dikerjakan oleh unsur tekhnis di dinas pekerjaan umum, nah itu wajar kalau timbul biaya lain karena membayar jasa untuk konsultan," ungkapnya.
Nah, ke depan diharapkan hal-hal semacam ini perlu diperhatikan, terkait masalah biaya untuk gambar harus ada aturan yang jelas untuk biayanya.
Sehingga nanti kata dia tidak terjadi doble teks untuk pembiayaan untuk membuat IMB, terlebih pemkab telah memiliki perda yang baru sehingga dinas terkait jangan pernah mempersulit masyarakat yang ingin mengurus perizinan.
"Apalagi bagi masyarakat masyarakat kecil, permudahkan dan bantu mereka karena kita sudah digaji pemerintah untuk melayani masyarakat, jadi intinya jangan pernah untuk mempersulit masyarakatlah," tandas Agung. (j0i)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More