BELINYU — Kejaksaan Negeri Cabang Belinyu pada tahun 2011 menangani satu kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana proyek rehab Gedung Madrasah Ibitidayah (MI) Kecamatan Belinyu.
Pada kasus ini menyeret Kepala Bidang MI Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung sebagai terdakwa.
Kacabjari Belinyu, Andi Andri Utama SH kepada Radsul kemarin di ruang kerjanya mengatakan sepanjang tahun 2011, pihaknya baru menangani sebanyak satu kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kecamatan Belinyu.
Namun ia mengatakan ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dalam proses penyelidikan oleh pihaknya, yang ada di Kecamatan Belinyu dan kecamatan Riau Silip
“Sepanjang tahun 2011 ini baru satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami tangani, di samping itu juga saat ini kami masih melakukan tindakan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan tipikor yang ada di Belinyu dan Riau Silip,” jelasnya.
Dikatakannya untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ahmad Maskur selaku Kepala Bidang MI (Madrasah Iptidaiyah) Departemen Agama Provinsi Bangka Belitung, hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam kasus ini terdakwa Ahmad Maskur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehab gedung Madrasah Ibtidayah di Belinyu senilai Rp 130 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Cabang Belinyu, dalam pelaksanaan proyek ini Maskur bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan proyek rehab gedung sekolah Madrasah Ibtidayah di Belinyu senilai Rp 130 juta.
Pada pelaksanaan proyek tersebut tanpa administrasi apapun dan pengerjaan rehab gedung Madrasah Ibtidayah di Belinyu tersebut dilakukan tanpa Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Penyidik Cabjari Belinyu menilai pengerjaan proyek tidak sesuai waktu. Untuk penyelidikan yang dilakukan sejak 6 Januari 2010 lalu pengerjaan bangunan baru selesai sepekan kemudian.
Dalam proyek rehab gedung sekolah Madrasah Ibtidayah di Belinyu tersebut menggunakan dana APBN, yang ditafsir atas kerugian dari dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 48 juta. Akan hal ini tersangka dijerat pidana pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 9 UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar