SUNGAILIAT - Kabar kasus dugaan penyelewengan duit bangunan masjid sebesar Rp 500 juta kembali dipertanyakan oleh warga Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Belasan orang warga desa tersebut kemarin (17/10) berduyun-duyun datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Kedatangan mereka intinya, untuk mengetahui kabar teranyar soal kejelasan kasus hukum yang telah divonis oleh majelis hakim PN Sungai beberapa waktu yang lalu.
Saat ini proses hukumnya masih dalam tahapan proses kasasi.
Setiba di PN Sungailiat, rombongan diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Sungailiat Heneng Punjadi SH.
Melalui salah satu perwakilannya, Ibrahim, menyampaikan keluhan rombongan itu, yaitu ingin menanyakan kasus persoaalan penyelewengan uang bangunan masjid, yang ditengarai dilakukan oleh Kades Rajik dan 3 anggota BPD Rajik Kecamatan Simpang Rimba.
Terdakwa sendiri divonis selama 1,6 tahun oleh majelis hakim PN sungailait, beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 8 Agustus 2011.
Sampai saat ini, si terdakwa Kades bernama Kartani masih berkeliaran di Desa Rajik.
Nah, melihat hal tersebut masyarakat Desa Rajik mempertanyakan.
Apalagi, Kartini diketahui masih menjabat sebagai kades.
"Desa kami juga mendapat bantuan dari pihak ketiga dari bantuan kapal isap swasta, tiap bulan sebesar Rp 70 juta, dari PT Timah Rp 30 juta, kapal keruk tiap bulan nya Rp 15 juta, saat ini kapal keruk ada empat buah, serta belasan kapal isap dan kapal keruk beropersi di Desa Rajik dan Permis," terangnya.
Harapan warga, mereka meminta keadilan, serta masyarakat menilai jangan sampai masalah tersebut terulang lagi.
Menanggapi itu Humas PN Sungailiat Heneng punjadi SH mengatakan kepada wartawan, pihaknya sudah membacakan vonis keempat tersangka pada bulan Agustus lalu.
'Namun masih berstatus tahanan kota karena keempat tersangka mengajukan banding atau kasasi kepada Mahkamah Agung," terangnya. (cr05)
0 komentar:
Posting Komentar