Senin, 10 Oktober 2011

Susah Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat

SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pertambangan dan Energi tidak akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
          Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Bangka, Fery Ismanto, kemarin di Sungailiat, mengatakan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk ditetapkan WPR mengingat kawasan pertambangan pada umumnya di Kabupaten Bangka sudah dimiliki pihak swasta atau pemilik sah lainnya.
        "Sementara dalam undang-undang tersebut, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai WPR yaitu,  kawasan diluar kawasan perizinan, dan kalau untuk mencari lokasi seperti syarat tersebut tentu sangat susah," jelasnya.
         Kegiatan penambangan yang sudah sekian tahun kata dia, pada umumnya sudah milik PT Timah Tbk, sebagai perusahaan pertambangan biji timah milik pemerintah.
         "Jalan terakhir yaitu berkomunikasi dengan pemerintah pusat supaya pola kemitraan tetap berjalan meskipun tidak tersediannya WPR," ujarnya.
        Dengan pola kemitraan tersebut, lanjut dia, kegiatan penambangan biji timah dapat dilakukan oleh masyarakat bermitra dengan perusahaan penambangan yang memiliki izin pertambangan.
        "Pola kemintraan dengan perusahaan penambangan yang memiliki izin disahkan sesuai Perda nomor 6 tahun 2001 dan sampai sekarang pola kemitraan tetap berjalan," katanya.
        Permasalahan lain juga dalam undang-undang kata Fery, melarang melakukan penambangan di WPR dengan mempergunakan alat berat, sementara tidak mungkin pekerja tambang jika kedalaman mencapai 8 meter hanya menggunakan tenaga manual.
         Padahal kata salah satu warga Sungiliat, M Arie, dengan penetapan WPR dalam suatu kawasan atau wilayah akan mempermudah bagi pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
        "Pola kemitraan yang terjalin antara penambangan rakyat dengan perusahaan pemegang izin tambang dinilai kurang adanya pengawasan sehingga tidak sedikit lokasi bekas tambang (kolong) ditinggalkan begitu saja oleh para penambang tanpa ada rasa tanggungjawab untuk menutup kembali atau reklamasi," ujarnya.
        Ia mengatakan, ditinggalkannya sejumlah kolong oleh pelaku tambang terkesan adanya pembiaran dari pemerintah tanpa ada teguran kepada pelaku aktifitas penambang. (cr03)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More