SUNGAILIAT - Sekelompok orang dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Lingkungan Kampung Nelayan I Sungailiat mendatangi Kejaksaan Negeri Sungailiat sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (7/10).
Kedatangan perwakilan itu untuk menyampaikan keluhan anggota KUB tentang adanya isu pungutan Rp 750 ribu kepada setiap nelayan yang menerima bantuan mesin perahu.
Hal ini dikatakan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Lingkungan Kampung Nelayan Tenggiri I Sungailiat, Robi kepada wartawan usai melaporkan permasalahan tersebut di Kejaksaan Negeri Sungailiat sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (7/10).
Menurut Robi, permasalahan tersebut bermula pada saat itu melalui Ar, salah satu pengurus KUB mengajukan bantuan mesin kepada PT Timah Tbk untuk membantu para nelayan mencari ikan di laut.
Setelah dibantuan diberikan oleh PT Timah, Ar diduga meminta sejumlah uang kepada para anggota KBU tersebut dan bila tidak memberikan uang maka para nelayan tidak akan mendapatkan bantuan.
Saat itu PT Timah Tbk membantu beberapa mesin perahu merek Honda 9 PK kepada para nelayan. "Kita heran mengapa saat bantuan mesin perahu kepada kelompak KBU tidak ada pungutan uang, padahal yang kita tahu, bantuan mesin tersebut itu kan bantuan cuma-cuma dari PT Timah Tbk. Lantas kenapa saat diberikan kepada kita malah diminta bayaran sebesar jumlah tersebut," kata Robi.
Dikatakan anggota KUB bantuan dari PT Timah Tbk berupa 25 mesin perahu merek Honda 9 PK yang diterima nelayan pada bulan Mei 2011 lalu.
Plt Kajari Sungailiat Ida Komang Ardana SH melalui Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Sungailiat Polmen SH Kejaksaan Negeri Sungailiat membenarkan adanya laporan KUB mendatangi Kejaksaan Negeri Sungailiat sekitar pukul 09.30 WIB. (cr05)
0 komentar:
Posting Komentar