SUNGAILIAT - Dari hasil pertemuan rapat Panitia Khusus (Pansus) sawit DPRD Kabupaten Bangka dengan dinas dan intansi terkai, diketahui data yang disampaikan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan terkait dengan luas area perkebunan yang ada di Kabupaten Bangka tidak konkrit.
Kata Ketua Pansus Sawit DPRD Bangka, Agung Setiawan dari data yang disampaikan oleh pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan, yang mereka terima sangat membingungkan.
"Dan hal ini sangat kami sayangkan karena terlebih, tidak hadir kepala dinas terkait dalam pertemuan tersebut," kata Agung.
Karena data yang tidak jelas yang disampaikan oleh anak buahnya yang tidak jelas dan konkrit, maka pansus menganggap tidak akan menyelesaikan masalah, karena tidak dijawab oleh pihak dinas terkait sendiri, terkait luas area perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bangka.
Karena dari data yang disampaikan kepada pansus tentang izin lokasi yang diberikan dari 2 data yang berbeda sungguh lucu katanya, izin yang diberikan untuk tanpa masyarakat dan perorangan ada sekitar 75.000 hektar dan baru dilaksanakan sekitar 50 persennya saja.
Dan data kedua yang disampaikan perkebunan perusahaan yang mendapat izin lokasi ditambah perkebunan masyarakat perorang, sama juga tetap 75.000 hektar.
"Tentu jelas ini telah terjadi kesalahan dengan memberikan data yang tidak konkrit, untuk itu pansus perlu mengkaji ulang," kata Agung.
Selain itu berdasarkan peraturan di bidang perkebunan Permentan nomor 26 tahun 2007, tentang pemberian perizinan untuk perkebunan itu salah satu isinya adalah, kalau perusahaan perkebunan ingin mengembang perkebunan harus ada perkebunan plasma di dalamnya.
Dan perkebuan inti plasma ini harus dimasukan dari awal saat melakukan pengurusan perizinan.
Namun sangat disayangkan kata Agung, ada 4 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka yang sampai sekarang belum menerapkan sistim inti plasma tersebut.
Di antaranya PT SUN, PT PAL, PT GML dan PT THEP. Berdasarkan data yang disampaikan dinas kepada pansus padahal jelas berdasar peraturan Menteri nomor 26 tahun 2007 itu, dalam pembukaan lahan pertanian perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat.
"Yaitu kebun plasma tersebut yang luas lahannya 20 persen. Dan kalau hal aturan ini tidak diterapkan atau tidak dilaksankan oleh perusahaan, maka izin perusahaan itu sendiri bisa dicabut, dengan catatan pihak dinas terkait telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 4 bulan, masing masing surat peringatan," dia berujar lagi.
Nah, untuk itulah pansus akan memanggil pihak perusahaan dan juga kepala dinas terkait, yang diharapkan kepala dinas terkait dapat hadir dan dapat mempertanggungjawabkan kinerja kerjanya, selaku kepala dinas.
"Dan tidak boleh diwakili karena kalau yang mewakili sendiri tidak bisa memutuskan suatu sikap yang harus diambil," tandasnya. (j0i)
0 komentar:
Posting Komentar