Kamis, 13 Oktober 2011

Musyawarah Itu Libatkan Semua Pihak

RIAUSILIP - Kepala Desa harus selalu mengadakan musyawarah dengan mufakat dengan lembaga yang ada di desa.
Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, dan mengikutsertakan tokoh masyarakat, alim ulama dan karang taruna, sehingga apabila selalu dilibatkan dan diajak bicara dan bekerja mereka ikut merasa bertanggungjawab pembangunan didesa.
"Diharapkan mereka akan merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desa ini," ujar Bupati Bangka H Yusroni Yazid di Desa Cit beberapa waktu yang lalu.
Dikatakannya berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2007 menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk jabatan kedua kalinya untuk itu diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan waktu yang singkat untuk melaksanakan tugasnya.
"Waktu yang singkat ini untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata Yusroni.
Ia juga mengimbau kepada kades apabila menghadapi persoalan-persoalan yang berkembang dalam masyarakat yang tidak dapat dipecahkan hendaknya meminta saran dan selalu mengadakan koordinasi dengan BPD serta berkonsultasi langsung dengan camat sebagai atasan.
"Setiap permasalahan haruslah dapat diselesaikan dengan semangat 'sepintu sedulang' yang sudah mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Bangka Idaman (Ideal dalam pelayanan, amanah dalam pemerintahan, dan anti kemiskinan)," tandasnya. (trh)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More