BELINYU — Hingga Tahun 2011 sampai bulan Oktober kemarin terdapat sebanyak 32 pasang suami istri yang mengajukan konsultasi mengenai masalah rumah tangga mereka ke Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belinyu.
Kepala KUA Kecamatan Belinyu, Subandi, SH mengatakan sebanyak 7 pasang berhasil didamaikan oleh pihaknya dari 32 pasang yang berhasil mengajukan permasalahan.
Sedangkan untuk pasangan yang tidak berhasil didamaikan oleh pihak KUA Belinyu sebanyak 18 pasang yang menjalani proses lebih lanjut ke pihak Pengadilan Agama (PA) Sungailiat.
“Yang berhasil kami damaikan sebanyak 7 pasang, dan ada 6 pasang yang mengajukan konsultasi di BP4 KUA Belinyu namun pasangan ini tidak datang ke sini (KUA, red),” katanya, Rabu, (12/10) kepada Radsul.
Sejauh ini ada 31 pasang yang telah ditangani, dan untuk 1 pasang lagi masih dalam tahapan proses dan akan dipanggil besok (hari ini, red),” jelasnya.
Dijelaskannya, sementara data jumlah pasangan yang mengajukan konsultusi ke BP4 tahun 2010 lalu tercatat sebanyak 34 pasang yang mengajukan konsultasi ke BP4 KUA Belinyu, dengan rincian sebanyak 14 kasus ditangani oleh pihak PA Sungailiat, dan sebanyak 16 pasang yang berhasil dilakukan perdamaian.
”Sepanjang tahun 2010 lalu, ada 34 kasus yang tercatat dalam BP4 sini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan dari beberapa permasalahan yang ditangani pihaknya yang menjadi pemicu dalam permasalahan ini adalah dominan disebabkan oleh kasus perselingkuhan dan faktor ekonomi dengan perbandingan persentase yang disebakan peselingkuhan sebesar 60% sisanya 40% disebabkan permasalahan ekonomi.
“Kebanyakan mereka mengadu karena alasan perselingkuhan dan masalah ekonomi, antara dua kasus ini berbanding 60:40, dalam artian 60 persen untuk kasus perselingkuhan dan 40 persen kasus ekonomi, yang didominan oleh pasangan muda kisaran 20-40 tahun. terangnya. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar