RIAUSILIP - Keberadaan SPBU 24.332.146 yang terletak di Kampung Kayu Arang Desa Cit Kecamatan Riau Silip dinilai tidak pernah melaporkan status keberadaan dan kepemilikannya mulai dari pembangunan sampai sekarang sudah beroperasi beberapa bulan kepada Kecamatan Riau Silip.
Terkait banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan antrian para pengerit yang membuat lalu lintas semakin padat dan menyempit belum lagi ditambah adanya pungutan yang dikenakan kepada para pengerit, membuat pihak Kecamatan merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal oleh pihak SPBU namun keluhan yang sangat dirasakan dari laporan warga tetap harus didengar pihak kecamatan.
Camat Riau Silip, M. Ansori Muslim kepada sejumlah wartawan Kamis (27/10) kemarin di Desa Mapur mengatakan sejak awal selain pihaknya tidak pernah menerima laporan mengenai perubahan status APMS menjadi SPBU, pihaknya juga tidak tau mengenai siapa pemilik SPBU yang sebenarnya.
Sebab, dari yang ia ketahui di media massa sekarang pemilik SPBU diakui bernama Cornelia padahal yang ia tau dulunya adalah milik suaminya Cornelia. Tidak adanya pemberitahuan inilah yang membuat pihak Kecamatan Riau Silip menilai SPBU 24.332.146 tidak aktif menyampaikan informasi.
"Dari awal sejak perubahan status dari APMS ke SPBU kami tidak pernah diberi tahu, adanya perubahan kepemilikan dari pemilik sebelumnya yang notebene suaminya yang sudah meninggal informasinya sejauh ini belum diinformasikan. Selain itu untuk izin juga belum diinformasikan," tukasnya.
Ia tidak tahu mengapa Kalau pihak SPBU 24.332.146 tidak pernah melaporkan baik mengenai perizinan maupun perubahan kepemilikan tersebut. Namun, ketika menjadi keluhan masyarakat seperti mengenai lalu lintas malah menjadi persoalan camat maupun kades.
"Mungkin pola kerja mereka, karena aktifitas usaha itu besar mereka melapor ketempat yang besar. Mereka tidak tidak melapor izin operasional ke pihak kecamatan. Ketika menjadi keluhan masyarakat seperti mengenai lalu lintas menjadi persoalan camat dan kades, mungkin karena urusannya kecil," katanya.
Menurutnya, sejauh ini banyak keluhan dari masyarakat seperti dari sisi tertib lalu lintas, karena antrian sampai ke ujung jembatan yang membuat jalan menjadi sempit sampai dekat Simpang Mapur.
Ditambahkannya, secara kasat mata semua sudah melihat kondisi yang ada terhadap penyempitan jalan dan tidak tertibnya pengantrian.
"Kondisinya yang penting saya posisinya berada di pihak masyarakat. Ke depannya, agar operasionalnya harus tertib," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Radsul, SPBU 24.332.146 yang baru dibuka beberapa bulan belakang yang terletak di Kampung Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip membantah kalau pungutan sejumlah uang kepada pihak pengerit dilakukan pihak SPBU. Namun pemilik SPBU, Cornelia kepada Radsul di Kantor SPBU, Senin (24/10) mengakui adanya permintaan pengerit untuk melakukan diberi kelonggaran mengerit dua kali dalam sehari.
"Kami tidak melakukan pungutan itu, tapi mereka (para pengerit) yang meminta. Sebenarnya dak boleh mengerit tapi supaya mereka ada kebagian enak, kebagian dapat untung pada rit kedua yang tidak boleh, kita beri kelonggaran," ungkapnya
Menurut penuturannya, para pengerit itu pada trip pertama memang sudah diberikan kesempatan untuk mengerit dengan jatah 40 liter untuk mobil kecil dan 60 liter untuk mobil besar. Namun jumlah yang dinilai sedikit inilah membuat para pengerit menawarkan kepada pihak SPBU untuk mengerit sebanyak dua kali di SPBU tersebut dalam satu hari dengan secara rela memberi sejumlah uang kepada pengelola SPBU.
Diakuinya setiap hari terdapat puluhan sampai ratusan jumlah mobil yang mengerit dan kebanyakan rata-rata adalah warga seputaran SPBU. Para pengerit ini merasa tidak untung kalau hanya mengerit satu kali karena sudah ada pungutan lain seperti parkir dan sebagainya. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar