SUNGAILIAT - Gerakan Polres Bangka untuk memberantas mafia narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Polres Bangka berhasil meringkus 3 orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.
Adalah berinisial RH (34) warga lubuk kelik sungailiat KK (29) warga kuday dan AH (29) warga Parit IV Kuday Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Senin malam petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Dream Land dekat gedung juang akan terjadi transaksi narkoba.
Mendengar info tersebut petugas langsung berangkat ke TKP guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Tak lama berselang petugas melihat RH (34) warga Lubuk Kelik hendak melakukan transaksi, lalu petugas langsung menghampiri RH dengan cara melakukan penggeledahan terhadap RH. Ketika digeledah petugas berhasil menemukan 1 paket sabu ukuran besar yang disimpan dalam kotak rokok mild.
Petugas pun berhasil menemukan satu pack plastik dari tangan RH. lalu petugas menginterogasi RH, lalu mengakui barang haram tersebut diperoleh dari KK warga lingkungan Kuday, kemudian petugas pukul 21.30 WIB langsung meluncur ke Kuday untuk menangkap KK.
Tetapi ketika ditangkap petugas di simpang empat jalan Budi Oetomo petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan KK.
Lalu petugas tidak percaya begitu saja, KK diinterogasi secara mendalam akhirnya dia mengakui bahwa dia menyimpan barang bukti di rumahnya.
Kemudian petugas tanpa membuang buang waktu langsung meluncur ke tempat di mana KK yang rumahnya berada di Kuday Kecamatan Sungailiat petugas menggeledah lalu ditemukan pertama 1 paket besar kristal yang diduga sabu, timbangan digital merk CHQ warna silver, 1 pastik klip, 2 korek api, keempat 1 unit motor Yamaha Mio warna putih dengan nopol BN 7423 CMM, lalu ditemukan kristal putih dari tangan KK.
Selanjutnya dari keterangan KK petugas berhasil menemukan 1 paket besar kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 paket besar serbuk putih yang diduga narkotika di dalam kamar AH, warga Parit IV Kuday.
Dari pengakuan AH kalau barang tersebut didapat dari BL warga Teluk Uber Sungailait. Mendengar hal tesebut BL juga langsung diburu, kebetulan BL ini juga ternyata adalah DO serta TO Polres Bangka dalam kasus narkotika jenis sabu.
Pukul 00.30 WIB petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah BL di Teluk Uber Sungailiat namun pada saat tiba di rumah BL petugas tidak dapat berbuat banyak, karena pintu rumahnya terbuat dari terali besi dan dipasang CCTV di luar rumah.
Petugas mencoba dengan baik-baik tapi hasil nya sia-sia rumahnya tidak mau membuka pintu, melihat kondisi tersebut petugas punya 1001 cara dengan cara meminta bantuan kepada Ketua RT setempat agar pemilik rumah BL bisa membuka pintu rumah dengan cara membangun si pemilik rumah.
Tak lama kemudian si pemilik rumah pun bangun selanjutnya petugas meminta kepada ibu Bl untuk melakukan pemeriksaan terhadap kamar milik anaknya, akan tetapi ibu BL sempat menolak karena pintu kamar BL dikunci, lagian Bl saat itu tidak ada di rumah.
Mendengar pengakuan tersebut petugas tidak percaya dan berusaha mencari pintu kamar BL. Selang beberapa menit kemudian, Kunci kamar Bl ditemukan dan di dalam kamar petugas berhasil menemukan 2 paket besar narkotika yang diduga sabu, 17 butir ineks merk lumba lumba warna silver, 1 butir obat penenang, perlengkapan menyabu dan uang tunai Rp 24 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Namun sayangnya, pada saat di geledah, BL sedang tidak ada di tempat.
Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Asep Ahdiatna SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Hendra Virmanto membenarkan pihaknya berhasil meringkus 3 orang yang diduga sebagai Bandar narkotika jenis sabu.
Untuk ketiga pelaku yang berinisial RH, Kk dan Ah sudah ditangkap dan masih dalam proses penyidikan. Sementara untuk tersangka Bl yang merupakan DPO atau TO Polres Bangka masih dalam pengejaran petugas. (cr05)
0 komentar:
Posting Komentar