RIAUSILIP - Aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) apung yang dilarang beroperasi di kawasan Kolong Bong Man Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, kemarin sempat terusik ketenangannya.
Hal ini karena ada satu ponton TI apung yang menurunkan peralatannya kemarin pagi (16/11).
Melihat hal ini para warga langsung menghentikan aktifitas TI itu dan menanyakan siapa pemilik TI tersebut.
Setelah ditanya baru diketahui bahwa TI yang diturunkan ke Kolong Bong Man pada pagi itu adalah milik JY seorang oknum aparat yang bertugas di Tanjung Gunung.
Setelah berhasil menghentikan TI yang baru dihidupkan itu beberapa warga menyampaikan laporannya ke Kades Deniang Ferdy H Karinda seraya mempertanyakan bagaimana bisa TI itu menurunkan mesinnya, karena berdasarkan kesepakatan pada pertemuan di balai desa beberapa waktu yang lalu tidak boleh lagi ada penambangan di Kolong Bong Man.
Lalu Kades bersama beberapa warga segera menindaklanjuti laporan masyarakat itu dengan langsung turun ke lapangan bersama anggota Kepolisian Sektor Riau Silip.
Ketika didatangi ponton sudah berada di tepian kolong hanya ada beberapa pencari timah yang menggunakan mesin robin. Saat itu warga yang sudah berkumpul kembali menyampaikan permasalahan yang ada bahwa mereka tidak jalan karena menghormati, kesepakatan yang sudah dibuat namun kalau ada yang tiba-tiba menurunkan mesin mereka menjadi sangat kecewa.
Saat itu Kepala Desa bersama beberapa anggota Polsek Riau Silip langsung mengumpulkan seluruh pemilik TI dan oknum aparat tersebut.
Saat ditanya Kepala Desa Deniang kepada oknum kenapa bisa menurunkan mesin, Jy mengaku telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan dalam hal ini dengan Kasi Trantib Syahrial yang memperbolehkan menurunkan mesin dengan mengatur pembuangan tailing menggunakan terpal kearea tertentu.
Ia mengaku baru hari ini menurunkan mesin dan tadi sewaktu menghidupkan mesin hanya sekedar mengetes. Setelah dijelaskan pihak desa bersama anggota Polsek Riau Silip bahwa Kolong Bong Man tidak boleh lagi ada aktifitas karena sudah disepakati warga akhirnya ia bersedia untuk memindahkan pontonnya.
Kades Deniang, Ferdy mengatakan ia hanya menjalankan intruksi yang disampaikan pihak kepolisian bahwa untuk penambangan diarea Kolong Bong Man harus steril sejak Senin kemarin.
Untuk itu bila ada yang melanggar terpaksa harus menertibkan kembali. Memang pihak Kecamatan Riau Silip tidak hadir pada pertemuan yang diadakan pihak desa bersama penambangan dan kepolisian pada hari Rabu minggu lalu yang menghasilkan kesepakatan, tidak boleh lagi ada penambangan di Kolong Bong Man sehingga terjadi miss komunikasi tentang pemberian izin oleh Kasi Trantib.
"Kita hentikan karena dari hasil pertemuan kemarin intruksi dari atasan (kepolisian) Kolong Bong Man ini tidak boleh lagi ditambang," kata Ferdy.
Sementara anggota Polsek Riau Silip yang sudah beberapa kali mendatangi penambang di kolong Bong Man bertindak tegas dengan menghentikan segala bentuk penambangan yang ada. Para penambang diminta mengangkat semua alatnya yang, masih berada dipinggir kolong dan para penambang menggunakan mesin robin juga diminta untuk mengangkat mesinnya langsung dan meninggalkan area Kolong Bong Man.
Sementara pihak Kecamatan Riau Silip melalui Camat Riau Silip, M Ansori Muslim saat Radsul konfirmasi via ponselnya Rabu (16/11) kemarin terkait adanya rekomendasi yang diberikan untuk aktifitas TI, kepada oknum aparat oleh Kasi Trantib mengatakan akan mengecek seperti apa permasalahannya. Camat Riau Silip mengaku dalam hal ini ia mendukung langka yang dilakukan pihak desa dan warga tentang pelarangan aktifitas pertambangan hanya saja diharapkan tidak hanya di Kolong Bong Man tapi kolong-kolong lainnya yang tidak boleh juga harus ditertibkan.
"Kita setuju adanya penertiban itu hanya saja jangan tebang pilih. Artinya jangan hanya Kolong Bong Man saja, kolong dan daerah lainnya kalau memang tidak boleh karena masuk kawasan hutan produksi atau daerah terlarang juga harus ditertibkan," jelasnya. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar