Kamis, 17 November 2011

Surat Rekomendasi PT Bauksit, Kuat

SUNGAILIAT - Direktur Operasional PT Bauksit Bangka Sejati Taufik, menegaskan dasar yang dikeluarkannya surat izin penambangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka didapat dari rekomendasi Kades Riding Panjang.
Setelah diterbitkan surat rekomendasi dari kades itu, dengan nomor surat 46/sk/2006/2007 tertanggal 28 Juli 2007, maka selanjutnya Camat Belinyu kemudian membuat rekomendasi berdasarkan rekomendasi kades.
Camat membuat rekomendasi persetujuan ke Bupati atas dasar itu, lalu Bupati mengeluarkan surat bernomor 540/164/19..01.02/2007 tertanggal 31 Juli 2007 surat izin KP eksplorasi.
"Selanjutnya diajukan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka," jelas Taufik, Selasa (15/11) kepada sejumlah wartawan di Sungailiat.
Selain itu menurut Taufik, sebelum ditandatangani KP eksplorasi bauksit oleh bupati menurutnya, pihak perusahaan harus membayar kewajiban lebih kurang Rp 300 juta ke Negara, langsung ke rekening Pemkab Bangka melalui dinas pertambangan.
Ada kesepakatan dengan masyarakat melalui surat perjanjian antara masyarakat dengan perusahaa, melalui surat perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan tanggal 28 Juli 2007 yang ditandatangani oleh Kades, Kadus, BPD, LPM, dan RT jumlahnya 11 orang seluruh RT di Desa Riding Panjang," ungkap Taufik sambil membawakan bukti berupa surat perjanjian tersebut.
Dijelaskan dia lagi, sementara daerah yang akan mereka tambang bukan berada pada 4 RT, namun pada lokasi 3 RT. "Untuk itu kita juga minta agar kades dapat menjelaskan dan bertanggungjawab dengan rekomendasi yang di buatnya," tegasnya.
Sementara itu DPRD Bangka melalui Ketua Komisi B Hendra Yunus menanggapi adanya rekomendasi surat dari Kades Riding Panjang tersebut ,pihaknya akan menelusuri surat itu.
"Kita akan periksa rekomendasi yang ditandatangani oleh kades dan juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Belinyu yang pada waktu itu masih dijabat Harrie Patriadie  tersebut," kata Hendra.
Karena menurut dia telah terjadi penolakkan sebagaimana yang telah disampaikan oleh masyarakat Desa Riding Panjang sebelumnya ke DPRD Bangka.
"Dan pemkab sendiri harus mengkaji kembali bagaimana sampai timbul penolakan tersebut, kita harap hal ini dapat dikaji ulang sehingga tidak timbul adanya tindakan anarkis," terangnya. (j0i)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More