Kamis, 17 November 2011

Semrawut, Menara Operator Mau Diatur

        SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka sedang menyelesaikan tahapan pembuatan Peraturan daerah (Perda) mengenai menara operator dan diperkirakan tahun depan sudah dapat disahkan.
      "Dengan disahkan Perda tersebut maka akan diatur masalah retribusi terkait penggunaan layanan menara tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah," kata Kasi Komunikasi, Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bangka, Suryani di Sungailiat, waktu lalu.
      Ia mengatakan, sebelum ada payung hukum yang mengaturnya, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan penarikan retribusi kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
       "Dari data tahun 2010 di Kabupaten Bangka ada sebanyak 116 menara dengan jarak yang cukup berdekatan, tidak sampai 10 meter," katanya.
       Hal ini menyebabkan kata dia banyak area blank spoot (tidak terjangkau) karena operator mendirikan menara kebanyakan di pinggir – pinggir jalan utama.
      “Saat ini kita sedang mendata survey ke lapangan, kemungkinan jumlah menara sudah bertambah lagi. Rata – rata ketinggian menara antara 40 – 80 meter. Kita akan awasi dengan berkoordinasi bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar menara tersebut aman bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
       Namun diakui Suryani, koordinasi dengan operator sangat susah, bahkan untuk mencari data saja susah. Alasannya dari operator adalah karena di Bangka Belitung (Babel) hanya kantor unit dan untuk koordinasi harus menunggu dari pusat terlebih dahulu. (*)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More