BELINYU — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belinyu mencatat sebanyak 276 pasang yang melakukan pernikahan sampai Oktober 2011.
Kepala KUA Kecamatan Belinyu, Subandi SH saat ditemui Radsul, Rabu (12/10) mengatakan pernikahan yang ditangani oleh pihaknya sepanjang tahun 2011 diprediksi akan meningkat dari tahun 2010 lalu, yang hanya mencapai 324 pasang yang melakukan pernikahan di KUA Belinyu.
Dikatakannya untuk pasangan yang melakukan pernikahan didominasi oleh pasangan usia kisaran antara 20 hingga 40 tahun, sedangkan untuk pernikahan bagi pasangan di bawah umur ada tercatat, namun sekitar 1 persen.
“Kami memprediksi di tahun ini akan ada peningkatan jumlah pasangan yang menikah. Ditahun 2010 lalu tercatat hanya 324 pasang. Untuk pernikahan di bawah umur ada, paling 1 atau 2 pasang saja, dan untuk pelaksanaannya harus ada perizinan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Sungailiat,” jelasnya.
Uniknya juga pada tahun 2011 KUA Kecamatan Belinyu menangani pasangan yang menikah antara Negara. Pernikahan antar dua warga Negara yang berbeda pernah ditangani oleh pihaknya sebanyak satu pasang antara warga Negara Jerman sebagai suami dengan pihak wanita yang dari Indonesai dan merupakan warga Belinyu.
“Ditahun ini kami juga ada menangani pernikahan campuran, antara pasangan yang berkebangsaan Jerman dan Indonesia setelah memenuhi persayaratan dari kedutaan yang ada," jelasnya.
Sementara mengenai besaran biaya untuk melakukan pernikahan pihaknya mengaku sesuai dengan ketentuan yang ada KUA mengenakan biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp 30 ribu.
“Untuk biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp. 30 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar