Rabu, 19 Oktober 2011

Kawinnya Lapor, Cerainya Tidak

BAKAM - Setiap  bulan ada sebanyak 15 pasang calon pengantin yang membuat laporan  mau menikah ke KUA Bakam. Calon pengantin ini rata-rata berusia antara 20 sampai 25 tahun.
Itu kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemekaran Bakam Kabupaten Bangka, Sopian, Selasa (18/10).
Berdasarkan ketentuan yang ada, perempuan yang mau menikah di bawah usia 16 tahun, harus mendapatkan rekomendansi dari pengadilan.
Usia di bawah 19 tahun yang bersangkutan harus didamping dengan surat persetujuan orang tua. Sedangkan bagi laki-laki yang berusia  di bawah 19 tahun harus mendapatkan surat rekomendasi dari pengadilan, di bawah umur 21 tahun yang bersangkutan diwajibkan untuk memiliki surat persetujuan dari orang tua/wali.
”Setiap pasangan calon pengantin yang ingin menikah di KUA Bakam harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, karena kami juga sudah pernah menolak menikahkan seorang yang berusia di bawah 16 tahun apalagi yang bersangkutan, tidak memiliki surat rekomendasi dari Pengadilan. Tapi alhamduliah sampai sejauh ini masyarakat di sini sudah semakin paham dan mengikuti aturan yang berlaku," kata Sopian.
Ketika mereka sudah komitmen mendaftarkan pernikahan mereka ke kantor KUA,  namun sebaliknya untuk perceraian hingga hari ini KUA Bakam belum menerima laporan, kalaupun ada yang melapor sangat jarang.
Karena yang namanya di kampung itu ujarnya, kesadaran untuk hal seperti ini masih sangat kurang.
"Karena patokan mereka adalah bahwa jika memang harus berpisah cukup asal sudah sah secara agama, tanpa perlu dilaporkan lagi, dengan dalih sudah kalau memang sudah selesai,  lah cukup," kata Sopian melanjutkan.
Selama ini dari KUA Bakam sendiri juga selalu berusaha jika menemukan pasangan  pernikahan yang bermasalah, KUA berusaha untuk bagaimana caranya memberikan solusi yang terbaik, mendamaikan dan sampai ada yang rujuk kembali.
Di lain sisi padahal perceraian secara agama memang sudah sah, tapi secara Negara baru akan sah apabila sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Padahal ini sangat penting, tapi mau gimana lagi sampai sekarang  dari pengadilan juga tidak pernah ada laporan apa-apa," tandasnya. (j0i)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More