SUNGAILIAT - Warga pendatang dari berbagai daerah luar pulau Bangka sah masuk ke Bangka sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun harus komperatif dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa membatasi siapa saja masuk ke Bangka khususnya Kabupaten Bangka baik hanya sekedar untuk tinggal sementara maupun menetap selamanya," kata anggota DPRD Kabupaten Bangka, Syamsul Arifin di Sungailiat, Selasa (18/10) menyikapi banyaknya warga pendatang masuk ke Kabupaten Bangka.
Warga yang datang ke Kabupaten Bangka kata dia, disinyalir ada yang sengaja datang secara pribadi dan ada pula yang sengaja diajak oleh rekan atau saudaranya yang terlebih daluhu datang ke wilayah Kabupaten Bangka.
"Saya menyarankan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan bagi semua warga pendatang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Arifin dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.
Pendataan tersebut sangat penting dilakukan untuk mengetahui maksud dan keinginan warga pendatang tersebut apakah hanya tinggal sementara ataupun akan menetap. Kalaupun tinggal sementara maupun menetap yang bersangkutan harus mengatongi surat keterangan dari pemerintah daerah asalnya.
"Khusus di Kecamatan Belinyu, jumlah warga pendatang yang sebagian besar bekerja informal seperti penambangan biji timah dan lainnya mencapai sekitar 3000 orang dari total warga pendatang di Kabupaten Bangka mencapai 20.000 orang," jelasnya.
Arifin melihat adanya kelengahan pihak pemerintah daerah karena dari awal kurang dilakukan pengawasan yang ketat bagi warga pendatang. Seperti pengawasan di berbagai pintu masuk di pelabuhan penyeberangan dan bandara.
"Pengawasan tersebut sebenarnya bisa dilakukan seperti halnya yang dilakukan pemerintah Batam terhadap warga pendatang," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri mengatakan hal serupa, dimana warga pendatang sah masuk ke wilayah Kabupaten Bangka dengan syarat mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Sikap koperatif terhadap aturan tersebut untuk mempermudah bagi pemeritah melakukan pendataan serta menghindari hal yang tidak diinginkan," katanya.
Rendra mengatakan, tidak semua warga pendatang berniat tidak baik masuk ke wilayah Kabupaten Bangka dan begitu pula sebaliknya. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar