Jumat, 21 Oktober 2011

Belinyu Sesuai Target e-KTP

BELINYU - Selama pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Belinyu dalam kurun waktu dua pekan lebih sudah mencapai pengambilan data wajib e-KTP sebanyak 5.459 jiwa.
Camat Belinyu, Yeri S Sos saat dikonfirmasi Radsul mengatakan sejauh ini pengambilan data e-KTP berjalan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
"Sejauh ini sampai hari Rabu (19/10) sebanyak 5.459 e-KTP  rampung dikerjakan, pembuatan E-KTP itu dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Kecamatan Belinyu sendiri memiliki wajib  e-KTP sekitar 32.090 jiwa yang tersebar di lima desa dan tiga kelurahan. Sebelumnya untuk mengejar target suksesnya program Kartu e KTP di Kecamatan Belinyu, pihak Kecamatan melakukan jadwal khusus bagi para warga yang berada didalam Kota Belinyu dengan pemanggilan pada malam hari.
Menurut Yeri, tujuan pemanggilan pada malam hari ini karena luasnya Kecamatan Belinyu ditambah banyaknya jumlah wajib KTP yang akan dipanggil untuk program E-KTP ini. Sementara untuk warga yang diluar perkotaan Belinyu tetap akan di panggil pada siang hari.
"Kita akan tambah jam kerja pada malam hari untuk memanggil warga yang ada di perkotaan seperti warga kelurahan Kuto Panji, Air Jukung, Bukit Ketok. Untuk siang harinya kita akan berikan kesempatan kepada warga yang jauh karena kalau semuanya  siang hari bisa jadi tidak terkejar targetnya," terang Yeri.
Dijelaskannya selama ini program E-KTP di Kecamatan Belinyu para operator sudah bekerja maksimal sehingga untuk mengantisipasi kelelahan rencananya sistem kerja akan diatur dengan shift. Sementara kemampuan alat yang ada dua unit juga sangat diperhatikan karena khawatir akan over dan error bila dipaksakan.
Kecamatan Belinyu merupakan Kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Kabupaten Bangka setelah Kecamatan Sungailiat dengan wajib KTP sekitar 32.000 jiwa lebih yang tersebar di tiga kelurahan dan 6 desa.
Untuk itu mengingat ada beberapa desa yang dusunnya sangat terpencil prioritas pada siang hari untuk pemanggilan wajib KTP adalah warga diluar perkotaan sedangkan warga perkotaan akan disiasati dengan penambahan jam kerja pada malam hari.
Sejauh ini tidak ada kendala yang sangat berarti hanya saja listrik yang sering mati terkadang menjadi kendala dalam pelaksanaan operasionalnya. Para operator pada hari biasa bekerja melayani wajib KTP pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB setiap harinya ditambah jam pada malam hari pukul 19.00 - 21.00 WIB. (trh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More