SUNGAILIAT - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka untuk membangun pasar di Kota Sungailiat untuk mengganti pasar yang sekarang, belum dapat direalisasi, karena masih dalam tahap penyelesaian administrasi yang sampai sekarang belum jelas.
Karena itu, Komisi B DPRD Bangka melalui Ketua Hendra Yunus meminta agar pemda dapat mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan status tanah untuk pembangunan pasar semi modern itu sendiri, sehingga dikemudian hari nanti jangan sampai tersangkut dengan kasus hukum.
"Karena bagaimanapun untuk PU status tanah yang lama sampai sekarang status hukumnya belum jelas, dalam arti belum milik dari pemerintah daerah, sehingga kemarin sedikit menimbulkan masalah saat akan dibangun," kata Hendra.
Maka sekarang untuk itu, pemerintah daerah harus kembali melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang tersedia. Sementara lahan yang tersedia untuk lokasi pembangunan pasar semi modern itu sendiri seluas 11.591,5 meter persegi, dan perlu untuk disertifikasi dan saat ini masih dalam tahap pengurusan di Badan Pertanahan.
Dalam penghapusan aset lama dari lahan yang ada harus melalui konsultan, untuk menilai berapa besar dari nilai aset yang tersedia, setelah dilakukan penilaian dari konsultan maka baru diusulkan ke DPRD Bangka untuk disetujui penghapusan aset tersebut.
"Sementara dalam pertemuan rapat yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu, telah dilakukan proses pengkajian berapa besar dari aset lahan yang lama tersebut, sekitar Rp 3 miliar, namun belum termasuk dari lahan parkir, maka untuk perlu dilakukan peninjauan kembali," harapnya.
Makanya, dewan minta agar secepatnya dapat dilakukan pengkajian kembali dan baru diajukan kembali ke dewan, karena hal ini menyangkut dengan permasalahan hukum ke depan, maka berharap hal semacam ini perlu diperhatikan dengan serius. (*)
0 komentar:
Posting Komentar