Jumat, 04 November 2011

Sawit di KP Timah Punya Siapa?

RIAUSILIP - Sebuah lahan bekas penambangan yang merupakan area Kuasa Pertambangan (KP) PT Timah di depan pabrik aspal (AMP) Dusun Deniang Desa Deniang Kecamatan Riau, Silip dipertanyakan statusnya oleh warga masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kades Deniang Kecamatan Riau Silip Ferdy H Karinda kepada  sejumlah wartawan Kamis (3/11) kemarin di ruang kerjanya.
Menurut Ferdy, masyarakat setempat sudah sering sekali menanyakan status kepemilikan lahan bekas penambangan timah yang sekarang ditanami sawit oleh salah satu warga setempat bernama Amuk.
Dikatakannya memang menjadi persoalan ketika lahan yang sudah sudah tidak ditambang lagi biasanya diserahkan kepada PT Timah untuk direklamasi, namun kenyataannya oleh yang bersangkutan (Amuk, red) lahan tersebut diratakan dan  ditanami sawit mencapai beberapa hektar.
Dalam hal ini dirinya selaku aparat desa menjembatani aspirasi warga dengan melakukan koordinasi dalam bentuk pengiriman surat untuk mempertanyakan seperti apa status lahan tersebut. Namun, surat yang sudah dilayangkan sekitar dua minggu lalu dengan tembusan Bupati Bangka, Camat Riau Silip dan beberapa instansi lainnya belum mendapat balasan dari PT Timah.
"Kita tidak bisa berbuat jauh dengan permasalahan ini, sehingga dari pihak desa menjalankan fungsi koordinasi dengan mengirim surat ke PT Timah untuk menjelaskan masalah lahan ini," jelasnya.
Diakuinya, pada sisi lain ia merasa khawatir kalau permasalahan ini dibiarkan bisa menjadi permaslahan yang besar dikemudian hari, karena itu selagi masih kecil harus direspon dengan secepatnya.
Menurut yang ia tahu tanah KP timah setelah direklamasi diserahkan kenegara melalui pemerintah daerah bukan untuk dimiliki secara pribadi apalagi kalau ditanam mencapai luas 2 hektar lebih perizinannya harus melalui intansi terkait seperti Dinas Kehutanan tingkat Provinsi.
"Karena itu kita ingin tahu yang sebenarnya, masyarakat bertanya apakah boleh begitu ?, kalau boleh banyak dari mereka (masyarakat-red) yang mau menguasai lahan bekas penambangan untuk dijadikan milik pribadi misalkan sebagai perkebunan.
Namun, perlu diperhatikan kalau kita berfikir lebih jauh jika ini diperbolehkan bisa mengakibatkan tanah negara ini habis dengan cara setelah mereka kuasai dijual ke orang apalagi orang dari negara lain seperti Malaysia," kata Ferdy.
Untuk itu ia berharap PT Timah dapat merespon secepatnya permasalahan ini agar pihaknya juga bisa menjelaskan persoalan yang sebenarnya kepada masyarakat.
Di samping itu ditegaskannya, upaya  yang dilakukan pihak desa ini adalah untuk menyelamatkan aset pemerintah agar tidak dikuasai orang-orang tertentu apalagi orang luar.
"Kita minta dalam persoalan ini PT Timah cepat memberi respon, agar bisa kita jelaskan yang sebenarnya kepada masyarakat," pungkasnya.(trh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More