SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan bagi investasi perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan sistem plasma mengingat akan keterbatasan lahan.
"Pemerintah Kabupaten Bangka tidak akan memberikan izin jika pelaku usaha perkebunan sawit tidak menerapkan program tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Tarmizi Saat belum lama ini.
Selain itu pula, kata dia, tergantung kemampuan pihak pengusaha mensosialisasikan kepada masyarakat dan BPD setempat, apakah program yang ditawarkannya diterima atau tidak.
"Masyarakat di sekitar wilayah usaha harus dilibatkan sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat termasuk pula pola yang akan diterapkan misalnya pola plasma dengan pola inti dengan berbandingan 50:500 atau 40:600," jelasnya.
Tarmizi mengakui, sampai dengan saat ini ada sejumlah perusahaan yang mengajukan perizinan investasi sektor perkebunan kelapa sawit, namun belum mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat dengan alasan masih dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Kalau dalam pengkajian nantinya memungkinkan ketersediaan lahan mencukupi maka pemerintah akan mengeluarkan izin selanjutnya diturunkan melalui Badan Penanaman Modal, Dinas Perkebunan, serta perizinan prinsip," katanya.
Kajian lain kata dia, Pemerintah Kabupaten Bangka juga akan melihat terlebih dahulu Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) di daerah yang diusulkan untuk dilakukan pengembangan perkebunan sawit.
"RTRW sendiri sampai sekarang masih dalam tahap penggodokan yang nantinya diusulkan untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan moratorium (Peninjauan kembali) sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit meliputi, birokrasi, persyaratan, dan pola yang harus dipedomani bersama.
"Peninjauan kembali ini dimaksudkan agar dalam pengembangan perkebunan kepala sawit perlu dipertimbangkan masalah luas lahan, lahan untuk aktivitas industri, lahan untuk pemukiman, pertambangan dan lain-lain agar tidak terjadi degradasi lingkungan secara besar-besaran," jelasnya.
Tarmizi saat mengakui, kontribusi pelaku usaha sektor perkebunan kepala sawit kepada pemerintah daerah pada umumnya masih sangat minim terlebih pelaku usaha dari asing atau Penanaman Modal Asing (PMA).
"Masyarakat sangat dirugikan oleh pelaku PMA yang sebagian besar dari Malaysia, Korea dan China, karena setelah lahannya diganti rugi kemudian tidak mendapat bagian apa-apa kecuali hanya sebagai kuli," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka kata dia, hanya mengharapkan dana Coorporate Responsibility Social (CSR) yang diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar usaha, mengingat pemerintah daerah tidak dapat pemunggut pajak dari Tandan Buah Segar (TBS) setelah dikeluarkan pembatalan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai "Dauble Tax", dimana pajak Crude Palm Oil (CPO) dipungut langsung oleh Pemerintah Pusat.
"Meskipun jumlahnya kecil, ke depannya kita berharap Pemerintah Daerah juga dapat memungut pajak CPO untuk menambah meningkatkan PAD yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Tarmizi Saat. (*)
0 komentar:
Posting Komentar