SUNGAILIAT - Pansus VII DPRD Bangka yang menangani pembahasan RTRW Kabupaten Bangka sampai hari ini belum menerima secara langsung dari eksekutif mengenai masalah pembebasan kawasan hutan.
Kata Anggota Pansus VII, Mulkan Senin (14/11), untuk pembahasan RTRW belum final.
"Dan bisa dikatakan hanya hampir final karena kita masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh pusat, terkait masalah pembebasan hutan di kawasan yang ada di perumahan penduduk," urainya.
Nah, Pansus VII DPRD Bangka belum bisa untuk memparipurnakan aturan tersebut karena disebabkan, tim pusat belum membuat aturan tentang pengeluran kawasan perumahan penduduk tersebut.
Ditambahkan Mulkan saat konsultasi ke Bapenas yang menanggani RTRW mereka berjanji akan menyelesaikan dengan waktu secepatnya, namun sampai hari ini belum mendapat suatu lembaran surat tembusan mengenai rekomendasi mengenai pengeluaran untuk kawasan hutan tersebut.
Jika rekomendasi dari tim pusat itu telah diterima maka dalam tahun ini juga terkait RTRW Kabupaten Bangka akan selesai dan segera diparipurnakan.
"Kita dari Pansus dapat segera memparipurnakan, karena dengan adanya aturan itu tidak ada lagi wilayah ynag acak-acakan seperti yang terjadi sekarang," singgungnya.
Dengan adanya RTRW itu tadi, maka jelas untuk segala zona seperti zona laut mana yang tapak wisata, mana yang tidak sehingga zona pertambangan tidak acak-acakan.
Sementara Ketua Pansus VII, Agung Setiawan mengatakan, RTRW itu sendiri merupakan urat nadi pembangunan dan investasi daerah yang akan dicapai.
"Dengan disahkan RTRW maka keberadan hukum, kepastian hukum untuk berinvestasi wilayah yang diperuntukkan jadi jelas, karena jelas dengan kondisi yang ada saat ini daerah wisata masih tumpang tindih dengan pertambangan," katanya.
Dengan kondisi ini ada dilema, apakah wisata yang harus didahulukan atau pertambangan. Padahal, sama baik karena dua sisi yang menguntungkan. (j0i)
0 komentar:
Posting Komentar