SUNGAILIAT - Keinginan Pansus PLN DPRD Kabupaten Bangka untuk ajukan gugatan mem-PTUN-kan PLN sudah bulat ke Pengadilan Tata Negara.
Itu terkait dengan adanya kejadian banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan, dengan terjadi pembengkakan tagihan rekening PLN di masyarakat.
Itu disampaikan Pansus PLN DPRD Bangka, Mulkan, di hadapan rekan-rekan wartawan, perwakilan LSM dan perwakilan masyarakat di DPRD Bangka, Senin (14/11).
"Saya rasa menyikapi masalah ini kita tidak perlu berdebat panjang untuk menangani, karena kedatangan para rekan-rekan tujuannya sama, yaitu untuk mencari solusi, dan minta kita di DPRD untuk segera menyikapi masalah PLN tersebut," kata Mulkan.
Namun Mulkan pun berujar, semua pihak harus jujur kepada masyarakat apakah benar-benar sepenuh hati untuk menanggapi masalah PLN, atau hanya setengah hati.
Maka dari itulah, Mulkan mohon dukungan dari semua pihak untuk mem-PTUN-kan PLN. "Dan, secara pribadi saya siap untuk melakukan pengajuan PTUN tersebut, tidak masalah walau kawan-kawan di DPRD sendiri tidak mendukung," tegasnya.
Ditegaskan Mulkan karena tidak ada aturan yang melarang untuk mem-PTUN PLN, karena itu merupakah hak rakyat. "Mari kita bersama-sama untuk menyatu membantu untuk menuntut hak rakyat, dan saya atas nama anggota dewan berterimaksih dengan adanya action kepedulian dari rekan-rekan," katanya.
Namun sementara, dia minta masyarakat bersabar karena pihak DPRD sendiri telah membentuk pansus untuk menangani masalah tersebut, dia mengajak melakukan tuntutan ke pihak PLN secara bersama-sama. (j0i)
0 komentar:
Posting Komentar